SuaraSulsel.id - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat orang saksi hadir dengan terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Briptu Andi Richo Amir.
Briptu Richo Amir pada keterangannya menceritakan kronologi kejadian yang disaksikannya saat itu.
Menurutnya, pada Senin, 08 Desember 2014 ada penyerangan dari warga sipil di depan Kantor Koramil.
“Pada saat itu, saya memanaskan mobil. Kemudian datang masyarakat berteriak di luar pagar Koramil sambal berteriak 'Tolong tanggung jawab atas peristiwa semalam' kata massa tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, massa yang datang melakukan pelemparan batu dan panah masuk ke dalam Koramil.
“Mereka juga melemparkan batu dan panah, sehingga kaca-kaca di Koramil itu runtuh dan panah tertancap pada dinding-dinding,” jelasnya.
Kondisi massa yang semakin brutal, memanjat pagar membuat beberapa anggota Koramil mengambil senjata di gudang dan menembakkan ke atas sebagai peringatan. Namun massa tetap tidak mau mundur.
Karena itu, lanjut Richo salah satu anggota Provost menembakkan secara datar dan mengenai salah satu massa yang berada di luar pagar. Hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
“Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan kejar yang lain,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.
Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.
Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar