SuaraSulsel.id - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat orang saksi hadir dengan terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Briptu Andi Richo Amir.
Briptu Richo Amir pada keterangannya menceritakan kronologi kejadian yang disaksikannya saat itu.
Menurutnya, pada Senin, 08 Desember 2014 ada penyerangan dari warga sipil di depan Kantor Koramil.
“Pada saat itu, saya memanaskan mobil. Kemudian datang masyarakat berteriak di luar pagar Koramil sambal berteriak 'Tolong tanggung jawab atas peristiwa semalam' kata massa tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, massa yang datang melakukan pelemparan batu dan panah masuk ke dalam Koramil.
“Mereka juga melemparkan batu dan panah, sehingga kaca-kaca di Koramil itu runtuh dan panah tertancap pada dinding-dinding,” jelasnya.
Kondisi massa yang semakin brutal, memanjat pagar membuat beberapa anggota Koramil mengambil senjata di gudang dan menembakkan ke atas sebagai peringatan. Namun massa tetap tidak mau mundur.
Karena itu, lanjut Richo salah satu anggota Provost menembakkan secara datar dan mengenai salah satu massa yang berada di luar pagar. Hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
“Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan kejar yang lain,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.
Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.
Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
-
Promo Spesial BRI Ramadan Hadirkan Diskon Tiket Pesawat, Hotel, dan Aktivitas Liburan
-
DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura