SuaraSulsel.id - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat orang saksi hadir dengan terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Briptu Andi Richo Amir.
Briptu Richo Amir pada keterangannya menceritakan kronologi kejadian yang disaksikannya saat itu.
Menurutnya, pada Senin, 08 Desember 2014 ada penyerangan dari warga sipil di depan Kantor Koramil.
“Pada saat itu, saya memanaskan mobil. Kemudian datang masyarakat berteriak di luar pagar Koramil sambal berteriak 'Tolong tanggung jawab atas peristiwa semalam' kata massa tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, massa yang datang melakukan pelemparan batu dan panah masuk ke dalam Koramil.
“Mereka juga melemparkan batu dan panah, sehingga kaca-kaca di Koramil itu runtuh dan panah tertancap pada dinding-dinding,” jelasnya.
Kondisi massa yang semakin brutal, memanjat pagar membuat beberapa anggota Koramil mengambil senjata di gudang dan menembakkan ke atas sebagai peringatan. Namun massa tetap tidak mau mundur.
Karena itu, lanjut Richo salah satu anggota Provost menembakkan secara datar dan mengenai salah satu massa yang berada di luar pagar. Hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
“Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan kejar yang lain,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.
Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.
Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan