SuaraSulsel.id - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat orang saksi hadir dengan terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Briptu Andi Richo Amir.
Briptu Richo Amir pada keterangannya menceritakan kronologi kejadian yang disaksikannya saat itu.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Menurutnya, pada Senin, 08 Desember 2014 ada penyerangan dari warga sipil di depan Kantor Koramil.
“Pada saat itu, saya memanaskan mobil. Kemudian datang masyarakat berteriak di luar pagar Koramil sambal berteriak 'Tolong tanggung jawab atas peristiwa semalam' kata massa tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, massa yang datang melakukan pelemparan batu dan panah masuk ke dalam Koramil.
“Mereka juga melemparkan batu dan panah, sehingga kaca-kaca di Koramil itu runtuh dan panah tertancap pada dinding-dinding,” jelasnya.
Kondisi massa yang semakin brutal, memanjat pagar membuat beberapa anggota Koramil mengambil senjata di gudang dan menembakkan ke atas sebagai peringatan. Namun massa tetap tidak mau mundur.
Karena itu, lanjut Richo salah satu anggota Provost menembakkan secara datar dan mengenai salah satu massa yang berada di luar pagar. Hingga korban terjatuh.
“Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan kejar yang lain,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.
Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.
Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
Terkini
-
Jadi Mitra Pemerintah, Katering RKP Manfaatkan KUR BRI untuk Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Pembagian Harta Karun di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Rp345 Miliar
-
Makin Praktis, Nasabah Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit Lewat BRImo
-
Akan Ada Tersangka Kasus Jatuhnya Juliana di Rinjani? Ini Kata Polisi
-
Langgar Jam Malam di Kabupaten Sidrap, Pelajar Dimasukkan ke Pesantren