SuaraSulsel.id - Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat orang saksi hadir dengan terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
Adapun salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Briptu Andi Richo Amir.
Briptu Richo Amir pada keterangannya menceritakan kronologi kejadian yang disaksikannya saat itu.
Menurutnya, pada Senin, 08 Desember 2014 ada penyerangan dari warga sipil di depan Kantor Koramil.
“Pada saat itu, saya memanaskan mobil. Kemudian datang masyarakat berteriak di luar pagar Koramil sambal berteriak 'Tolong tanggung jawab atas peristiwa semalam' kata massa tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, massa yang datang melakukan pelemparan batu dan panah masuk ke dalam Koramil.
“Mereka juga melemparkan batu dan panah, sehingga kaca-kaca di Koramil itu runtuh dan panah tertancap pada dinding-dinding,” jelasnya.
Kondisi massa yang semakin brutal, memanjat pagar membuat beberapa anggota Koramil mengambil senjata di gudang dan menembakkan ke atas sebagai peringatan. Namun massa tetap tidak mau mundur.
Karena itu, lanjut Richo salah satu anggota Provost menembakkan secara datar dan mengenai salah satu massa yang berada di luar pagar. Hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
“Mereka mundur karena sudah jatuh korban. Akhirnya anggota keluar, kita keluar kejar sampai di lapangan kejar yang lain,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota Koramil lainnya yakni J melakukan penikaman pada salah satu massa dengan menggunakan pisau sangkur miliknya.
"Saya ada di dekat J, saya berdiri di dekat dia tidak sampai 1 meter. Dia cabut sangkurnya dan meloncati salah satu massa dari belakang. Dia (J) tikam samping depannya hingga korban jatuh di dekat tiang bendera itu,” bebernya.
Richo Amir mengaku mengetahui ada 3 korban pada insiden itu, yang pertama karena tertembak di luar pagar. Kedua karena penikaman di dekat tiang bendera dan yang ketiga ditemukan di dalam got yang tidak diketahui penyebab kematiannya dan dievakuasi oleh Satpol-PP.
Untuk diketahui, Saksi Briptu Andi Richo Amir berada di Kantor Koramil karena sedang dinas luar sebagai ajudan Asisten I Kabupaten Paniai, ia bertugas sebagai sopir. Dimana saat kejadian, mobil dinas diparkir di dalam halaman Koramil.
Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Briptu Abner O Windesi, Bripka Ridho Bagaray, dan Aipda Haile S T Wambrauw.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL