Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 29 September 2022 | 10:16 WIB
Kaur Regident Polres Muna, Aiptu Samsul memperlihatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mulai menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih. Dengan tulisan hitam.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kaur Regident Polres Muna, Aiptu Samsul mengatakan, penggunaan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNBK-nya telah habis 5 tahun.

"Di Muna baru digunakan pada kendaraan roda dua (sepeda motor)," kata Samsul, Rabu (28/9/2022).

Sedangkan, untuk mobil belum digunakan. Dikarenakan, stok pelat hitam masih tersedia di Samsat.

Baca Juga: Pemotor Duduk Santuy di Atas Kendaraan Saat Isi Angin di Bapak-Bapak Tua, Warganet Meradang: Otaknya Beku!

Setelah stok habis, baru diajukan permintaan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Stok pelat hitam mobil masih tersedia sekitar 700," sebutnya.

Penggunaan pelat putih tulisan hitam di Muna saat ini sudah mencapai kurang lebih 3.900.

Stok yang tersedia, tinggal kurang lebih 100. Pelat itu digunakan oleh kendaraan baru maupun kendaraan lama yang melakukan pergantian setelah masa berlakunya habis.

"Penggunaan pelat putih, hanya untuk mengganti pelat hitam. Sementara, kendaraan dinas, tetap pelat merah serta angkutan umum dan barang, tetap pelat kuning," ungkapnya.

Baca Juga: Joni Pemuda Asal Lampung Timur Sudah Puluhan Kali Mencuri Motor, Uangnya Dihabiskan untuk Judi dan Wanita

Sementara itu, KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, pemberlakuan pelat putih tidak mempengaruhi besaran jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi admimistrasi lainnya.

"PKB tetap," katanya.

Load More