Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 26 September 2022 | 17:11 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/9/2022) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terkait tindak pidana pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Hakim Mangapul Manalu.

"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Syamsul Bahri Siregar saat membacakan berkas tuntutan, Senin 26 September 2022.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Gantikan Kombes Budhi yang Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Ini Profil Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

Baca Juga: Sosok Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jadi Kapolres Jaksel Gegara Ferdy Sambo, Terkenal Polisi Cerdas, Bukan Kaleng-Kaleng

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari uang Rp10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. (Antara)

Load More