Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 September 2022 | 15:59 WIB
PT Vale Indonesia [SuaraSulsel.id/Dokumentasi PT Vale]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menolak melanjutkan kontrak karya PT Vale Tbk. Ternyata begini alasannya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sulsel Andi Bakti Haruni mengatakan pihaknya punya 11 alasan. Kenapa Pemprov Sulsel tidak mau lagi memperpanjang izin kontrak karya PT Vale.

Pertama, PT Vale selama 54 Tahun hanya mampu mengelola 7.000 ha atau kurang dari 10 persen dari luas Konsesi lahan yang diberikan. Artinya, ada 100.000 ha dari wilayah kontrak karya yang menganggur.

Andi Bakti menjelaskan PT Vale diberi konsesi 6 juta ha untuk tiga provinsi. Untuk Sulsel, ada 70 ribu ha. Sementara yang terealisasi hingga kini hanya 118 ribu ha untuk tiga provinsi.

Baca Juga: Andi Sudirman Lantik Rosmini Pandin Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sulsel

"Khusus untuk Sulsel, dia baru mengelola 7.000 ha. Hanya sekitar 10 persen. Artinya, dia tidurkan kita punya potensi. Padahal kalau dikelola oleh orang lain itu berpeluang besar," ujar Andi Bakti pada dialog "Kontroversi Perpanjangan Izin PT Vale di Unhas, Jumat 23 September 2022.

Andi melanjutkan, alasan kedua karena PT Vale hanya PHP atau memberi alasan palsu. Ada janji yang dicederai sebagaimana yang termuat dalam kontrak karya PT Vale dengan tiga provinsi sebelumnya.

Ia menjelaskan, dalam kontrak itu sebelumnya, PT Vale wajib membangun smelter di wilayah Bahodopi dan Mataraappe senilai Rp4 miliar dolar. Namun hingga kontrak hampir berakhir, janji itu tidak terealisasi.

"Inkar janji. PHP-ji dikasih kita dari Vale. Dia bilang awalnya mau bangun smelter. Di Sulsel kita bersyukur sudah dibangun, tapi dua provinsi lain tidak. Kan itu bagian dari kontrak karya dan tidak dilaksanakan," bebernya.

Alasan lain karena serapan tenaga kerja lokal. Andi Bakti mengatakan dari piramida struktur organisasi PT Vale, tidak ada putra daerah yang menduduki posisi strategis. Sementara ada 56 orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sana.

Baca Juga: Songkok Bone Raih Penghargaan Kerajinan Unggul di Kawasan Asia Pasifik Tahun 2022

"Tidak ada putra daerah yang ada di (posisi) top. Saya kemarin ke Vale, perempuan yang jadi bosnya. Hebat, saya akui. Tapi kita harusnya putra daerah yang top, top manager. Kan persoalan manajemen saja ini, misalnya ya kalau diberikan," ungkapnya.

Belum lagi, kata Bakti soal pengarustamaan barang dan jasa dalam negeri. Pemprov Sulsel tak pernah menerima laporan soal hal tersebut. Makanya, Pemprov meminta ini diaudit.

"Makanya ini perlu diaudit. Kami minta diaudit," tegas Bakti.

Pemprov Sulsel juga merasa PT Vale tidak komitmen dalam meningkatkan kapasitas produksi. Padahal dalam amandemen kontrak karya, perusahaan itu wajib meningkatkan kapasitas produksi sebesar 25 persen dari rata-rata produksi tahun 2009 sampai dengan 2013.

"Harusnya sekarang mereka produksi 87.500 mt, tapi apa? tahun 2020, jumlah produksi hanya 72.237 mt dan pada tahun 2021 malah turun menjadi 65.388 mt," jelas mantan Penjabat Bupati Bone itu.

"Kalau mau produksi banyak kan harus investasi banyak. Tapi ternyata PT Vale tidak punya cukup modal untuk mengelola," lanjutnya.

Alasan lain soal divestasi saham. 20 persennya sudah dikuasai oleh publik, kemudian MIND ID mengakuisisi 20 persen.

Pemprov menanyakan soal saham Golden Share ke pemerintah. Seperti yang ada di Timika dan Morowali.

Namun, yang paling menyakitkan bagi Pemprov, kata Andi Bakti adalah kontribusi PT Vale ke pemprov Sulsel sangat kecil. Hanya sekitar 1,88 persen.

Andi menjelaskan, jumlah penerimaan dari PT Vale pada tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 hanya Rp628 miliar.

"Tanpa Vale pun tidak berpengaruh banyak. Tabe, saya harus bilang ini. Kesal pak Gubernur. Geram. Kontribusinya tiga tahun terakhir saja yang kami catat hanya 1,88 persen," katanya.

Alasan lain karena isu pencemaran lingkungan. Menurut Andi Bakti, Vale memang menerima kategori Hijau dari Proper Tes Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, ada isu lingkungan lain yang luput. Misal, soal udara yang dihirup oleh karyawan dan masyarakat sekitar.

Salah satunya adalah slop stability atau kestabilan lereng pada saat penambangan dan pasca tambang. Kemudian, potensi terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah beracun S02+ di Balantang dan Cr6+ di area penambangan blok Petea.

"Perlu audit lingkungan secara menyeluruh termasuk soal slag Dum. Panas sekali. Hingga kini belum ada data kadar kandungan logam berat dalam darah karyawan," jelasnya.

Di sana juga ada tiga pembangkit tenaga listrik. Yakni, PLTA Larona 171,36 MW, PLTA Balambano 115,08 MW dan PLTA Karebbe 111,38 MW.

Seharusnya itu diserahkan ke pemerintah dari tahun 1999. Namun hingga kini tidak. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam kontrak karya menjadi hak pemerintah setelah beroperasi selama 20 tahun. Seharusnya diserahkan pada Tahun 1999 dan telah digunakan selama 23 Tahun secara tidak sah," ujar Bakti.

Alasan lain soal reklamasi lahan bekas tambang dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Menurut bakti, penataan lahan bekas tambang (restorasi) belum dilaksanakan dengan baik.

Bakti mengaku pemerintah pusat harus mengetahui ini. Alasan kenapa pemerintah daerah kukuh untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale.

Sebelumnya, Vice President Vale Febriany Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan dialog dengan tiga provinsi yakni Sulsel, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Jika selama ini kontribusi PT Vale dianggap kurang, maka akan dicarikan solusi bersama.

"Seandainya pemerintah merasa kurang, kami siap berdialog. Kami terbuka untuk berdiskusi. Mari kita kaji bersama, kita cari solusi sehingga kita bisa sama-sama berkarya untuk bangsa," kata Febriany, Selasa, 13 September 2022, lalu.

Menurutnya, Indonesia sangat butuh investasi untuk menopang pertumbuhan perekonomian. Pihaknya pun bekerja keras untuk merealisasikan investasi yang berkelanjutan.

Kata Febry, PT Vale hanya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku selama ini. Pembangunan proyek dilakukan untuk menggenjot program pemerintah seperti ekosistem mobil listrik.

"Kami fokus membangun proyek-proyek ini karena negara kita saat ini sangat membutuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Kita bekerja keras supaya semua program investasi ini segera direalisasikan. Bukan hanya investasi tapi juga investasi yang berbasis keberlanjutan," sebutnya.

Febry menjelaskan soal kontribusi PT Vale selama ini dari sisi pajak dan bukan pajak.
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir total pembayaran penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak mencapai Rp16,6 triliun.

"Jadi kalau dibilang kurang atau lebih, itu relatif, tergantung tolak ukurnya. Kalau dari kami, kalau dari segi pajak dan pendapatan bukan pajak itu sudah ada peraturannya. Kami selalu ikut ketentuan perpajakan yang ada," tegasnya

"Bagaimana mendistribusikan Rp16,6 triliun itu ke pusat dan provinsi? kami ikut ketentuan pemerintah. Jika dikatakan kontribusi CSR-nya rendah, saya jelaskan bahwa penyaluran CSR juga ada aturannya," lanjutnya.

Kata Febry, penyaluran bantuan CSR di Sorowako, Luwu Timur mengacu ke RIPPM atau Rencana Induk Pengembangan Masyarakat. Sifatnya jangka panjang sehingga masyarakat dilatih untuk mandiri pasca tutup tambang.

Kata Febry, seharusnya Pemprov Sulsel mengeluarkan blue print atau cetak biru sebagai kerangka kerja terperinci untuk pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan itu harus melibatkan semua elemen. Mulai dari pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Masalah ini harusnya dirembukkan bersama.

"Setahu saya kita belum ada (blue print) dari Sulsel. Jika hanya satu elemen tidak ada, maka tidak akan berkelanjutan. kalau kita tidak rembukkan bersama, maka akan tumpang tindih. Sinerginya tidak ada," tegas Febry.

Sebelumnya diberitakan tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi sepakat untuk tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Kontrak karya perusahaan itu sendiri akan berakhir pada 2025 mendatang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More