SuaraSulsel.id - DPRD Takalar membuat kesalahan besar. Mereka mengusulkan penjabat Bupati tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel.
Surat pengusulan Pj Bupati itu beredar luas di media sosial. Surat itu dibuat sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam surat ditulis "Mengusulkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar". Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni.
Alasan pimpinan DPRD Takalar mengusulkan Sekda ke Kemendagri, karena memperhatikan integritas, dedikasi, komitmen, dan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Ketua Umum Dekranas Wury Maruf Amin Harapkan Solusi Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Perajin
Selain itu, DPRD Kabupaten Takalar memandang bahwa yang bersangkutan sangat memahami kondisi serta dinamika sosial, budaya, dan politik di Kabupaten Takalar.
Menurut ketua DPRD, fakta menunjukkan bahwa semenjak yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan inovasi dilakukan. Termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Capaian-capaian tersebut menjadi suatu dasar penting bagi DPRD untuk mengusulkan yang bersangkutan sebagai Penjabat Bupati Takalar.
"Kami meyakini bahwa usulan DPRD ini sejalan dengan kehendak umum warga Takalar yang ingin melihat dan merasakan pemerintahan yang baik. Demi kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Takalar," demikian kutipan surat tersebut.
Surat itu kemudian menimbulkan kontroversi di lingkup legislator Takalar. Karena dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Berikan Rp30 Miliar Untuk Bangun Jembatan Kembar di Kota Parepare
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku penetapan Penjabat Bupati ada aturannya. Dia harus eselon IIA atau yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri dan akan ditentukan oleh Presiden.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Berita Terkait
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Budidaya Udang Modern, Pemprov Sulsel Kolaborasi dengan PT Bomar
-
Diduga Menangkan Gibran, Bawaslu Buka Peluang Periksa Sekda Takalar soal Video Iming-imingi Guru jadi CPNS
-
Ketahuan Promosikan Gibran Jadi Wapres 2024, Relawan AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu
-
Tangani Kelangkaan BBM di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Instruksikan TPID Koordinasi ke Pertamina
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka