SuaraSulsel.id - DPRD Takalar membuat kesalahan besar. Mereka mengusulkan penjabat Bupati tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel.
Surat pengusulan Pj Bupati itu beredar luas di media sosial. Surat itu dibuat sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam surat ditulis "Mengusulkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar". Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni.
Alasan pimpinan DPRD Takalar mengusulkan Sekda ke Kemendagri, karena memperhatikan integritas, dedikasi, komitmen, dan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Takalar.
Selain itu, DPRD Kabupaten Takalar memandang bahwa yang bersangkutan sangat memahami kondisi serta dinamika sosial, budaya, dan politik di Kabupaten Takalar.
Menurut ketua DPRD, fakta menunjukkan bahwa semenjak yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan inovasi dilakukan. Termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Capaian-capaian tersebut menjadi suatu dasar penting bagi DPRD untuk mengusulkan yang bersangkutan sebagai Penjabat Bupati Takalar.
"Kami meyakini bahwa usulan DPRD ini sejalan dengan kehendak umum warga Takalar yang ingin melihat dan merasakan pemerintahan yang baik. Demi kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Takalar," demikian kutipan surat tersebut.
Surat itu kemudian menimbulkan kontroversi di lingkup legislator Takalar. Karena dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Ketua Umum Dekranas Wury Maruf Amin Harapkan Solusi Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Perajin
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku penetapan Penjabat Bupati ada aturannya. Dia harus eselon IIA atau yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri dan akan ditentukan oleh Presiden.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Namun hingga kini Pemprov Sulsel belum menyiapkan nama-nama siapa yang layak menggantikan Syamsari Kitta. Sudirman mengaku tahu informasi tersebut dari media.
"Saya baca dari media juga. Intinya, kalau untuk daerah, (Pj) Bupati ada aturan," ujar Sudirman, Rabu, 21 September 2022.
Diketahui, jabatan Bupati Takalar akan berakhir pada bulan November mendatang. Sudirman berharap, siapa pun yang menjabat nantinya, bisa bersinergi dengan Pemprov Sulsel.
Salah satu tugas utamanya adalah mampu mengatasi inflasi. Hal tersebut merupakan imbauan Presiden RI, Joko Widodo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar