SuaraSulsel.id - DPRD Takalar membuat kesalahan besar. Mereka mengusulkan penjabat Bupati tanpa sepengetahuan Pemprov Sulsel.
Surat pengusulan Pj Bupati itu beredar luas di media sosial. Surat itu dibuat sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam surat ditulis "Mengusulkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar". Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni.
Alasan pimpinan DPRD Takalar mengusulkan Sekda ke Kemendagri, karena memperhatikan integritas, dedikasi, komitmen, dan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Takalar.
Selain itu, DPRD Kabupaten Takalar memandang bahwa yang bersangkutan sangat memahami kondisi serta dinamika sosial, budaya, dan politik di Kabupaten Takalar.
Menurut ketua DPRD, fakta menunjukkan bahwa semenjak yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan inovasi dilakukan. Termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Capaian-capaian tersebut menjadi suatu dasar penting bagi DPRD untuk mengusulkan yang bersangkutan sebagai Penjabat Bupati Takalar.
"Kami meyakini bahwa usulan DPRD ini sejalan dengan kehendak umum warga Takalar yang ingin melihat dan merasakan pemerintahan yang baik. Demi kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Takalar," demikian kutipan surat tersebut.
Surat itu kemudian menimbulkan kontroversi di lingkup legislator Takalar. Karena dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Ketua Umum Dekranas Wury Maruf Amin Harapkan Solusi Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Perajin
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku penetapan Penjabat Bupati ada aturannya. Dia harus eselon IIA atau yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri dan akan ditentukan oleh Presiden.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Namun hingga kini Pemprov Sulsel belum menyiapkan nama-nama siapa yang layak menggantikan Syamsari Kitta. Sudirman mengaku tahu informasi tersebut dari media.
"Saya baca dari media juga. Intinya, kalau untuk daerah, (Pj) Bupati ada aturan," ujar Sudirman, Rabu, 21 September 2022.
Diketahui, jabatan Bupati Takalar akan berakhir pada bulan November mendatang. Sudirman berharap, siapa pun yang menjabat nantinya, bisa bersinergi dengan Pemprov Sulsel.
Salah satu tugas utamanya adalah mampu mengatasi inflasi. Hal tersebut merupakan imbauan Presiden RI, Joko Widodo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah