Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 September 2022 | 14:09 WIB
Karyawan Alfamidi Amri mengacungkan jempol usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

SuaraSulsel.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis 22 September 2022.

Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Warga Papua Diimbau Tak Terprovokasi Beredarnya Surat Panggilan KPK Palsu

Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel pada tahun 2020.

Dokumen yang akan diterbitkan tersebut, antara lain berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Amri juga diduga telah memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta melalui tersangka AEH untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Baca Juga: Beredar Surat Palsu Berlogo KPK Panggil Pimpinan DPRD Papua, KPK: Bila Ada Pemerasan Segera Lapor

Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain. (Antara)

Load More