SuaraSulsel.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis 22 September 2022.
Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.
Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel pada tahun 2020.
Dokumen yang akan diterbitkan tersebut, antara lain berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Amri juga diduga telah memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta melalui tersangka AEH untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Baca Juga: Warga Papua Diimbau Tak Terprovokasi Beredarnya Surat Panggilan KPK Palsu
Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta