Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 16:10 WIB
Terduga pelaku pencurian motor di Kota Manado ditangkap polisi [Beritamanado.com]

“Sedangkan terhadap tersangka A dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ansiga.

Load More