SuaraSulsel.id - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa (20/9/2022) dini hari, mengamankan dua terduga pelaku sindikat pencurian motor di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Salah satu terduga pelaku berprofesi sebagai ASN.
“Kedua tersangka masing-masing pria berinisial M (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan A (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian. Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu,” jelas Ansiga.
Baca Juga: Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023
Berbekal hasil penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi kedua terduga pelaku yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” jelas Ansiga.
Tim Resmob Polda Sulut juga turut mengamankan barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Ansiga.
Baca Juga: Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila
Kepada tersangka M dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
BRI Siapkan Rp4,33 Triliun Sambut Lebaran: Masyarakat Sulawesi Utara Bisa Tenang Bertransaksi
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting