SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp1,8 Miliar. Hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai Juli 2022.
"Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang hasil tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000," katanya.
Dia menyebut dari pemusnahan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp1.375.433.000.
Baca Juga: Pencuri Alat Pemancar Milik Polri Ditangkap di Kota Kendari
Dia menjelaskan sepanjang Agustus 2021 hingga Juli 2022 pihaknya telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi target, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.
Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa minuman mengandung Etil Alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Dia menambahkan, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.161.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.513.321.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp951.159.000.
Baca Juga: Kepergok Bersama Wanita Lain di Kota Kendari, Pria Ini Malah Aniaya Istri
"Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei - Juni tahun 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia. Dan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal," ucap dia.
Dia meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri namun adanya dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.
46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Antara)
Berita Terkait
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Video Honda Scoopy vs Toyota Alphard Milik Anggota DPRD: Pemotor Terpental Hingga Salto ke Udara
-
Sumber Dana Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Diambil dari Sisa Uji Coba
-
Lokasi dan Menu Pepper Lunch The Park Kendari, Nikmati dengan Diskon dari BRI
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan