SuaraSulsel.id - Polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan SS. Pelaku pencurian peralatan pemancar transmitter milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, terhadap barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari.
"Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku. Sehingga tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK di Jalan Buburanda dan tersangka SS di Jalan Garuda," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitriyadi menjelaskan, awalnya, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari mendapatkan informasi dari salah satu anggota Polair Polda Sultra.
Baca Juga: Polri Belum Juga Sidangkan Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Sorotan Kompolnas
"Bahwa di pemancar transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah terjadi pencurian beberapa peralatan pemancar. Sehingga seketika Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari pergi ke lokasi untuk melakukan pengecekan atas laporan itu, dan ternyata benar adanya," jelasnya.
Diketahui barang-barang yang hilang adalah satu buah stabilizer 5KVE, empat buah baterai ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, enam batang besi arde jenis tembaga, tiga puluh meter kawat tembaga, empat puluh meter kabel grounding, dan lima puluh meter kabel listrik.
"Total kerugian kurang lebih Rp50 juta," terangnya.
Menurut keterangan kedua pelaku SK dan SS kepada polisi, barang bukti tersebut telah dibakar oleh kedua pelaku dan disisakan tinggal tembaganya, akan dijual ke pembeli besi tua. Namun belum sempat dijual, keduanya langsung ditangkap.
"Tersangka SK untuk membayar utang, sementara tersangka SS untuk membiayai anaknya sekolah di pesantren," terangnya.
Baca Juga: Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu gunting besi, satu tang, satu box pisau cutter, 1 buah parang, satu buah kunci inggris, satu besi pencungkil, dan 48 kg besi tembaga.
Berita Terkait
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Polri dan Proyek Jagung: Lahan Subur atau Ladang Masalah?
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan