SuaraSulsel.id - MD ditangkap di rumah kos Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Unit Reskrim Polsek Konda telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, laporan dari korban berinisial WR (47 tahun) kepada polisi, awalnya pada hari Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain.
"Saat korban ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak-menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki," ucapnya.
Akibat dari perbuatan dari pelaku MD tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, hingga punggung dan paha sebelah.
Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 tanggal 19 September 2022.
Sementara untuk pelaku MD selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan