SuaraSulsel.id - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengatakan, sehubungan dengan musibah kebakaran yang menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menyebabkan terbakarnya lembaran uang kertas Rupiah dalam rumah tersebut. Rencana uang akan digunakan untuk mahar pernikahan atau uang panaik.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan secara proaktif telah membantu masyarakat yang mengalami musibah tersebut. Lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak. Tanpa dipungut biaya apapun.
Sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang.
BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Sisanya, terdapat 15 (lima belas) lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 (lima) lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat diberikan penggantian. Karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Baca Juga: 7 Hal Berharga yang Tidak Bisa Dibeli dengan Uang, Salah Satunya Kedamaian Batin
Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat.
Untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.
"Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun," kata Causa, Senin 19 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Penampakan Ulat di Sayur Brokoli MBG Siswa SD Makassar
-
Detik-Detik Bocah 3 Tahun Terjatuh ke Laut di Pantai Losari
-
Labkesmas Makassar Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Cegah Risiko Keracunan!
-
Anggota Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mundur Sebagai Komisioner
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?