SuaraSulsel.id - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengatakan, sehubungan dengan musibah kebakaran yang menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menyebabkan terbakarnya lembaran uang kertas Rupiah dalam rumah tersebut. Rencana uang akan digunakan untuk mahar pernikahan atau uang panaik.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan secara proaktif telah membantu masyarakat yang mengalami musibah tersebut. Lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak. Tanpa dipungut biaya apapun.
Sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang.
BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Sisanya, terdapat 15 (lima belas) lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 (lima) lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat diberikan penggantian. Karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Baca Juga: 7 Hal Berharga yang Tidak Bisa Dibeli dengan Uang, Salah Satunya Kedamaian Batin
Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat.
Untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.
"Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun," kata Causa, Senin 19 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan
-
Manusia Zaman Es di Sulawesi Konsumsi Buah Pinang Sejak Ribuan Tahun Silam, Lebih Tua dari Ganja
-
Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis