SuaraSulsel.id - Semua pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar diwajibkan untuk menggunakan ojek online. Aturan ini berlaku mulai hari selasa (21/9/2022) pekan depan.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menekan inflasi setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Di Makassar, salah satu penyumbang inflasi tertinggi di Makassar adalah sektor energi.
Olehnya, kata Danny, untuk menekan laju inflasi dari sektor energi, akan diterapkan Ojol Day atau Hari Ojek Online.
"Pekan depan kita segera melaksanakan Ojol Day. Ini bentuk respons Pemkot Makassar dalam menekan inflasi yang dipicu karena energi," kata Danny, Jumat, 16 September 2022.
Ia menjelaskan Ojol Day mulai efektif diterapkan pekan depan. Semua pegawai Pemkot Makassar nantinya dilarang menggunakan kendaraan pribadi khususnya mobil saat berangkat dan pulang kantor.
"Kita atur. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan ojek online. Tidak boleh pakai kendaraan priadi," tegas Danny.
Kata dia, ada banyak manfaat yang didapat jika program Ojol Day diterapkan. Selain mengurangi kemacetan akibat parkir, juga dapat membantu perekonomian ojek online.
Karena itu, ia mengajak seluruh OPD, camat, lurah, dan direksi BUMD untuk menggunakan ojek online saat berangkat ke kantor pekan depan.
Pemerintah Kota Makassar Asisten II Pemkot Makassar Rusmayani Madjid mengaku sudah mengumpulkan seluruh pengelola platform layanan ojek online. Mereka menyambut baik ide tersebut.
Kata Rusmayani, pihaknya sudah mengeluarkan edaran ke semua ASN soal ojol Day. Jika ada yang melanggar maka tentu ada sanksi.
"Sanksinya bisa teguran. Namun jika terus berulang, maka bisa sanksi sedang hingga berat," jelas Rusmayani.
Surat edaran itu berisi tiga poin. Diantaranya:
1. Menginstal/mendownload Aplikasi penyedia jasa transportasi online (OJOL) di handphone masing-masing.
2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (OJOL) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.
3. Melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (OJOL) dengan memperlihatkan atribut Jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
Berita Terkait
-
KSOS Sebut Ojol Pekerja Mandiri, Pengamat: Jangan Abaikan Aspirasi Pengemudi
-
Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50
-
Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis
-
Kelangkaan BBM Meluas, IESR Sebut Ketahanan Energi Cuma di Atas Kertas
-
105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika