SuaraSulsel.id - Tahun ini pemerintah tidak membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN. Namun pemerintah membuka penerimaan pegawai untuk pegawai P3K. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagi anda yang berniat ikut seleksi pegawai P3K atau PPPK 2022 harap mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Setidaknya, persyaratan dan dokumen PPPK tahun 2022 telah anda miliki sebelum akhir September ini.
Kementerian PANRB membuka lowongan PPPK sebanyak 530.028. Rincian lowongan PPPK ini telah dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Selasa (13/9/2022).
Apa saja dokumen pendaftaran PPPK 2022? Pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk beberapa lowongan mulai dari guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pendaftatan CPNS 2022 Segera Dibuka, Formasi dan Apa Saja Persyaratannya?
Maka dokumen dan persyaratannya pun masing-masing berbeda.
Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Baca Juga: Simak Bocoran Soal PPPK 2022, Materi dan Kriteria Pelamar yang Jadi Prioritas!
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:
1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Poin-poin tersebut hanya secara umum. Masing-masing instansi memiliki ketentuan tambahan yang khusus dan perlu dipenuhi pelamar seleksi PPPK.
Syarat dan dokumen pendaftaran PPPK 2021 ini bisa menjadi acuan para pelamar di periode terbaru. Sekian penjelasan tentang kapan pendaftaran untuk lowongan PPPK.
Berita Terkait
-
10 Bocoran Soal Wawancara PPPK Teknis 2024, Ini Tips Raih Skor Tertinggi!
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
-
Kapan Pengumuman Masa Sanggah PPPK 2024? Catat Jadwalnya!
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
-
Cara Cek Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Begini Langkah Mudahnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup