Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 18:20 WIB
Aksi demonstrasi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan rusuh. Sejumlah pengunjuk rasa kini diamankan oleh polisi, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aksi demonstrasi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan rusuh. Sejumlah pengunjuk rasa kini diamankan oleh polisi.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan aksi tersebut dilakukan ratusan pengunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tana Toraja. Mereka protes terkait sidang putusan sengketa lahan di Kabupaten Toraja Utara.

Aksi yang awalnya berjalan damai, berubah jadi rusuh. Ketika sejumlah pengunjuk rasa melempar ke dalam kantor pengadilan. Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata.

Polisi menangkap sekitar 20 orang akibat kericuhan tersebut. Mereka dianggap sebagai provokator dan melakukan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Tana Toraja.

Baca Juga: Polisi Kejar Pembakar Bayi di Kota Makassar

"Kita amankan karena melempar kantor kejaksaan. Ada 20 orang yang diamankan sementara diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.

Kata Juara, rata-rata dari mereka yang diamankan masih berstatus pelajar. Karena sengketa di pengadilan terkait dengan lahan sekolah mereka.

Kendati ditangkap polisi, pelajar tersebut akan dibebaskan. Mereka akan dikembalikan ke orang tuanya.

"Ini yang kita amankan rata-rata pelajar. Makanya saya juga heran kenapa sekolah liburkan mereka. Pelajar kan dilarang demo. Ini yang kita sesalkan," jelasnya.

Menurut Juara, kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Namun pihaknya masih melakukan penjagaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Mayat Bayi Terbakar Bikin Geger Warga Makassar, Awalnya Dikira Boneka

Seperti diketahui, ratusan demonstran yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan tokoh adat menggelar unjuk rasa menolak gugatan sengketa lahan lapangan gembira di Rantepao, Toraja Utara.

Saat ini lahan tersebut telah dibangun gedung sekolah, gedung olahraga, puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor Telkom Indonesia.

Lahan tersebut digugat oleh seseorang bernama Haji Ali. Ali memenangkan gugatan itu di Mahkamah Agung.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More