SuaraSulsel.id - Aksi demonstrasi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan rusuh. Sejumlah pengunjuk rasa kini diamankan oleh polisi.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan aksi tersebut dilakukan ratusan pengunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tana Toraja. Mereka protes terkait sidang putusan sengketa lahan di Kabupaten Toraja Utara.
Aksi yang awalnya berjalan damai, berubah jadi rusuh. Ketika sejumlah pengunjuk rasa melempar ke dalam kantor pengadilan. Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Polisi menangkap sekitar 20 orang akibat kericuhan tersebut. Mereka dianggap sebagai provokator dan melakukan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Tana Toraja.
Baca Juga: Polisi Kejar Pembakar Bayi di Kota Makassar
"Kita amankan karena melempar kantor kejaksaan. Ada 20 orang yang diamankan sementara diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.
Kata Juara, rata-rata dari mereka yang diamankan masih berstatus pelajar. Karena sengketa di pengadilan terkait dengan lahan sekolah mereka.
Kendati ditangkap polisi, pelajar tersebut akan dibebaskan. Mereka akan dikembalikan ke orang tuanya.
"Ini yang kita amankan rata-rata pelajar. Makanya saya juga heran kenapa sekolah liburkan mereka. Pelajar kan dilarang demo. Ini yang kita sesalkan," jelasnya.
Menurut Juara, kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Namun pihaknya masih melakukan penjagaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Mayat Bayi Terbakar Bikin Geger Warga Makassar, Awalnya Dikira Boneka
Seperti diketahui, ratusan demonstran yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan tokoh adat menggelar unjuk rasa menolak gugatan sengketa lahan lapangan gembira di Rantepao, Toraja Utara.
Saat ini lahan tersebut telah dibangun gedung sekolah, gedung olahraga, puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor Telkom Indonesia.
Lahan tersebut digugat oleh seseorang bernama Haji Ali. Ali memenangkan gugatan itu di Mahkamah Agung.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Potret Aksi Tuntut Penghentian Proyek Energi Fosil di Indonesia
-
Aksi Tolak Transmigrasi di Nabire Diadang Aparat, Satu Demonstran Luka Kena Peluru Karet
-
Massa FRPAT Gelar Aksi Tolak Transmigrasi: Papua Bukan Tanah Kosong!
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis