Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 07:49 WIB
Penyidik memeriksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar Iqbal Asnan. Terkait dugaan kasus korupsi anggaran honorarium Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/9/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel kembali memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2020.

"Salah seorang saksinya Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa 13 September 2022.

Sedangkan tujuh saksi lain, di antaranya yakni Abdul Rahim Daeng Nya'la beserta enam orang bendahara dari Satpol diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejati Sulsel.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tersebut.

Baca Juga: Suporter PSM Makassar Penghafal Alquran Masih Terbaring Kritis di Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menerangkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

"Penyidik berupaya dan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Soetarmi menegaskan.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan terhadap ratusan anggota Satpol PP berkaitan dugaan korupsi penyalahgunaan operasional untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Modus operandi kasus dugaan korupsi itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.

Dari penyelidikan awal, penyidik kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tidak pernah bertugas alias fiktif, tapi honor tetap dicairkan.

Baca Juga: Ratusan Senjata Tajam Untuk Tawuran dan Kejahatan Jalanan Dimusnahkan di Polrestabes Makassar

Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak, sehingga masuk dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP Makassar itu kini sedang menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personel Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April 2022. (Antara)

Load More