SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel kembali memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2020.
"Salah seorang saksinya Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa 13 September 2022.
Sedangkan tujuh saksi lain, di antaranya yakni Abdul Rahim Daeng Nya'la beserta enam orang bendahara dari Satpol diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejati Sulsel.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tersebut.
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menerangkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.
"Penyidik berupaya dan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Soetarmi menegaskan.
Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan terhadap ratusan anggota Satpol PP berkaitan dugaan korupsi penyalahgunaan operasional untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Modus operandi kasus dugaan korupsi itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.
Dari penyelidikan awal, penyidik kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tidak pernah bertugas alias fiktif, tapi honor tetap dicairkan.
Baca Juga: Suporter PSM Makassar Penghafal Alquran Masih Terbaring Kritis di Rumah Sakit
Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak, sehingga masuk dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP Makassar itu kini sedang menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personel Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang