SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi polemik lahan yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zaami Rianto.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com. menurutnya, status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Lokasi dimaksud yang diklaim oleh beberapa warga, sudah berproses secara perdata. Bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/2004, bahwa lokasi di atas adalah sah milik Sat Brimob Polda Sultra,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
La Ode Proyek menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Petani Berunjuk Rasa di Mako Brimob, Minta Kapolri Stop Penggusuran dan Perampasan Tanah
"Tanah seluas 120 hektare diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan tokoh masyarakat pada waktu itu, di antaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan xamat waktu itu, Abdul Samad, BA," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan sejarah lahan yang dipersengketakan itu dulunya adalah hutan belantara. Namun, sekitar 20 hektare telah ada tanda-tanda bekas parit dan itulah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.
"Tahun 1981 Bupati Kendari memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta kepada warga yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka yang merupakan seorang anggota TNI dan tokoh masyarakat setempat," ucapnya.
Kemudian Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah sekitar 20-an hektare. Lalu pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Gugatan itu ditolak dalam artian dimenangkan oleh Polda Sulawesi Tenggara, hal ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga: Geng Sambo Rontok, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat
Sebelumnya, Senin (12/9/2022), masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
15 Ucapan HUT Brimob ke-79, Cek Pilihannya di Sini!
-
Dankorbrimob Bantah Pernyataan Jaksa Agung Sebut Oknum Brimob Kepung Kejagung: Enggak Ada!
-
Profil Komjen (Purn) Moehammad Jasin, Bapak Brimob Polri dari Bone
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi