SuaraSulsel.id - Bupati Buton Utara Muh Ridwan Zakariah mengatakan, akan mencari data PNS yang beristri lebih dari satu.
"Kami cari dulu data siapa-siapa yang punya istri tujuh atau delapan," ujar Ridwan Zakariah, Selasa (13/9/2022).
Jika terbukti ada PNS di Buton Utara beristri lebih dari satu, bupati akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita kasi sanksi sesuai dengan aturan. Kan ada aturannya," kata Ridwan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah agar menindak tegas PNS yang diduga beristri lebih dari satu.
Baca Juga: ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
"Kalau memang itu terjadi di Buton Utara, saya kira bupati jangan menutup mata. Konsisten dong," ujar Ahmad Afif Darvin.
Kata Afif, jika terbukti ada PNS yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Afif mengungkapkan, bagi PNS perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.
Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus