SuaraSulsel.id - Bupati Buton Utara Muh Ridwan Zakariah mengatakan, akan mencari data PNS yang beristri lebih dari satu.
"Kami cari dulu data siapa-siapa yang punya istri tujuh atau delapan," ujar Ridwan Zakariah, Selasa (13/9/2022).
Jika terbukti ada PNS di Buton Utara beristri lebih dari satu, bupati akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita kasi sanksi sesuai dengan aturan. Kan ada aturannya," kata Ridwan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah agar menindak tegas PNS yang diduga beristri lebih dari satu.
Baca Juga: ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
"Kalau memang itu terjadi di Buton Utara, saya kira bupati jangan menutup mata. Konsisten dong," ujar Ahmad Afif Darvin.
Kata Afif, jika terbukti ada PNS yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Afif mengungkapkan, bagi PNS perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.
Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?