SuaraSulsel.id - Bupati Buton Utara Muh Ridwan Zakariah mengatakan, akan mencari data PNS yang beristri lebih dari satu.
"Kami cari dulu data siapa-siapa yang punya istri tujuh atau delapan," ujar Ridwan Zakariah, Selasa (13/9/2022).
Jika terbukti ada PNS di Buton Utara beristri lebih dari satu, bupati akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita kasi sanksi sesuai dengan aturan. Kan ada aturannya," kata Ridwan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah agar menindak tegas PNS yang diduga beristri lebih dari satu.
Baca Juga: ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
"Kalau memang itu terjadi di Buton Utara, saya kira bupati jangan menutup mata. Konsisten dong," ujar Ahmad Afif Darvin.
Kata Afif, jika terbukti ada PNS yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Afif mengungkapkan, bagi PNS perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.
Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal