SuaraSulsel.id - Kapolsek Tamalanrea Kompol Saharuddin menduga ada kelalaian dari pengelola asrama mahasiswa Unhas atau Ramsis. Serta Rumah Sakit Pendidikan Unhas.
Sehingga Fitriani, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin Makassar meninggal dunia.
Fitriani dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh di Ramsis II blok D. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 September 2022.
Ia ditemukan tergeletak di lantai II oleh petugas kebersihan sekitar pukul 06.00 Wita.
"Kronologisnya, Fitriani keluar kamar menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Kondisinya sedang tidak sehat. Mungkin masih ngantuk, namun bukannya belok ke kamar tapi lurus. Sementara pada saat lurus, tidak ada pagar pengamannya itu asrama. Rusak. Pengelola tidak perbaiki. Lurus ini anak, jatuh sampai lantai II," beber Kapolsek Tamalanrea, Kompol Saharuddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 September 2022.
Usai ditemukan terjatuh, Fitriani tak langsung dibawa ke rumah sakit. Korban berusaha diberi pertolongan oleh penghuni asrama terlebih dahulu.
Namun karena kondisinya semakin kritis, ia dilarikan ke rumah sakit oleh teman-temannya. Bukannya segera dirawat, rumah sakit disebut sempat membiarkan korban.
"Jam 12.30 wita, dibawa ke rumah sakit (pendidikan) Unhas karena kondisinya mulai memburuk. Namun sayangnya tidak ditangani langsung, dia ditangani nanti jam 12 malam lewat. Sudah tidak bisa dioperasi, kepala sudah bengkak," beber Saharuddin.
Karena kondisinya makin kritis, keluarganya meminta agar mahasiswi angkatan 2018 itu sebaiknya dibawa kembali ke kampung. Di dalam perjalanan, Fitriani disebut menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca Juga: Rektor Unhas Apresiasi Kemajuan Pertanian Indonesia
Saharuddin mengaku sangat menyayangkan pengelola asrama dan pihak rumah sakit dalam kasus ini. Mereka dianggap lalai.
"Dua kelalaian di sini. Satu, tidak ada pengaman di lantai III. Kemudian, lambat penanganannya dari rumah sakit. Harusnya langsung ditangani, tapi ini ditunggu sampai tengah malam baru dapat dirawat," tegasnya.
Polisi lalu membuat laporan model A untuk mengusut kasus jatuhnya Fitriani. Artinya, aduan dibuat oleh internal kepolisian untuk penyelidikan, tak perlu dari pihak keluarga.
"Sudah ada beberapa kita saksi kita periksa walau tidak ada laporan. Kita malah buatkan laporan polisi model A untuk periksa pengelolanya Ramsis. Jangan mengabaikan hal seperti itu. Jangan sampai ada korban lagi, kasihan anaknya orang dari jauh sekolah. Kasihan sekali. Kami selalu tunggu keluarga untuk buat laporan. Kita akan tangani," tegas Saharuddin.
Sementara, salah satu teman korban mengaku alasan rumah sakit menolak penanganan operasi terhadap Fitriani karena korban tidak punya BPJS. Sementara, kondisi perekonomian korban juga tidak mampu.
"Katanya operasinya butuh dana yang besar. Belum lagi alat-alat yang dipasang di tubuhnya mahal," ujar anak yang enggan disebut namanya itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Misteri DJ Ohim Sudah Terungkap, Jadi Siapa Sebenarnya Ayah Biologis Anak Erika Carlina?
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara