SuaraSulsel.id - Eksplorasi panas bumi yang dilakukan di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku mendapat tentangan dari Warga Adat Soar Pito Soar Pa. Masyarakat adat tersebut memprotes kebijakan tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Buru pada Senin (5/9/2022).
Bukan tanpa sebab masyarakat adat tersebut mengecam keras kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut. Lantaran lokasi yang dijadikan wilayah eksplorasi tersebut berada di wilayah adat Titar Pito.
"Kenapa ada kegiatan eksplorasi panas bumi terbarukan di sana. Sementara di sana itu adalah tempat yang sakral bagi Soar Pito Soar Pa, Titar Pito atau tempat keramat. Karena itu kami menolak keras aktivitas perusahan di lokasi sakral tersebut," kata koordinator aksi Salmon Behuku di hadapan para anggota DPRD Buru seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com.
Demonstran yang terdiri dari masyarakat adat, mahasiswa dan aktifis LSM heran dengan sikap anggota DPRD yang sebenarnya juga mengetahui, jika lokasi kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut merupakan tempat yang disakralkan Soar Pito Soar Pa.
"Kenapa bapak-bapak anggota DPRD pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu dengan kegiatan eksplorasi. Tempat itu sangat sakral. Kami menolak keras. Dan kami tidak ingin terjadi hal-hal yang bersifat anarkis," katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan R Soamole mengungkapkan, penolakan eksplorasi panas bumi tersebut karena lokasinya yang dianggap sakral atau tempat keramat dari Suku Giwagit (Behuku).
Kondisi tersebut diperparah, lantaran kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa ada koordinasi pihak perusahaan dengan lembaga adat Soar Pito Soar Pa pun termasuk ahli waris.
"Kami menolak aktivitas apapun di wilayah adat Titar Pito, termasuk eksplorasi panas bumi dan lain-lain tanpa sepengetahuan Kepala Soa Matleagiwagit Titar Pito (ahli waris) dan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli," katanya.
Ruslan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan izin operasi bagi perusahan tersebut.
Baca Juga: Bahtera Alam Singgung Pemerintah Daerah Belum Maksimal Lindungi Masyarakat Adat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar