SuaraSulsel.id - Eksplorasi panas bumi yang dilakukan di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku mendapat tentangan dari Warga Adat Soar Pito Soar Pa. Masyarakat adat tersebut memprotes kebijakan tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Buru pada Senin (5/9/2022).
Bukan tanpa sebab masyarakat adat tersebut mengecam keras kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut. Lantaran lokasi yang dijadikan wilayah eksplorasi tersebut berada di wilayah adat Titar Pito.
"Kenapa ada kegiatan eksplorasi panas bumi terbarukan di sana. Sementara di sana itu adalah tempat yang sakral bagi Soar Pito Soar Pa, Titar Pito atau tempat keramat. Karena itu kami menolak keras aktivitas perusahan di lokasi sakral tersebut," kata koordinator aksi Salmon Behuku di hadapan para anggota DPRD Buru seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com.
Demonstran yang terdiri dari masyarakat adat, mahasiswa dan aktifis LSM heran dengan sikap anggota DPRD yang sebenarnya juga mengetahui, jika lokasi kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut merupakan tempat yang disakralkan Soar Pito Soar Pa.
Baca Juga: Bahtera Alam Singgung Pemerintah Daerah Belum Maksimal Lindungi Masyarakat Adat
"Kenapa bapak-bapak anggota DPRD pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu dengan kegiatan eksplorasi. Tempat itu sangat sakral. Kami menolak keras. Dan kami tidak ingin terjadi hal-hal yang bersifat anarkis," katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan R Soamole mengungkapkan, penolakan eksplorasi panas bumi tersebut karena lokasinya yang dianggap sakral atau tempat keramat dari Suku Giwagit (Behuku).
Kondisi tersebut diperparah, lantaran kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa ada koordinasi pihak perusahaan dengan lembaga adat Soar Pito Soar Pa pun termasuk ahli waris.
"Kami menolak aktivitas apapun di wilayah adat Titar Pito, termasuk eksplorasi panas bumi dan lain-lain tanpa sepengetahuan Kepala Soa Matleagiwagit Titar Pito (ahli waris) dan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli," katanya.
Ruslan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan izin operasi bagi perusahan tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Adat di Sumut Bersitegang dengan Petugas, Begini Kejadiannya
Berita Terkait
-
SLB dan Star Energy Geothermal Umumkan Kolaborasi Teknologi
-
Pemanfaatan Panas Bumi sebagai Sumber Energi Baru Capai 12.5%
-
PGEO dan PEMA Siap Lakukan Pengeboran Panas Bumi di WKP Seulawah Agam
-
PLN Indonesia Power Lakukan Berbagai Terobosan Dalam Kembangkan Potensi Panas Bumi Indonesia
-
Bisa Merusak Hutan dan Alam, Pemuda Katolik Papua Tolak PSN: Ini Tanah Bertuan!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros