SuaraSulsel.id - Eksplorasi panas bumi yang dilakukan di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku mendapat tentangan dari Warga Adat Soar Pito Soar Pa. Masyarakat adat tersebut memprotes kebijakan tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Buru pada Senin (5/9/2022).
Bukan tanpa sebab masyarakat adat tersebut mengecam keras kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut. Lantaran lokasi yang dijadikan wilayah eksplorasi tersebut berada di wilayah adat Titar Pito.
"Kenapa ada kegiatan eksplorasi panas bumi terbarukan di sana. Sementara di sana itu adalah tempat yang sakral bagi Soar Pito Soar Pa, Titar Pito atau tempat keramat. Karena itu kami menolak keras aktivitas perusahan di lokasi sakral tersebut," kata koordinator aksi Salmon Behuku di hadapan para anggota DPRD Buru seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com.
Demonstran yang terdiri dari masyarakat adat, mahasiswa dan aktifis LSM heran dengan sikap anggota DPRD yang sebenarnya juga mengetahui, jika lokasi kegiatan eksplorasi panas bumi tersebut merupakan tempat yang disakralkan Soar Pito Soar Pa.
"Kenapa bapak-bapak anggota DPRD pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu dengan kegiatan eksplorasi. Tempat itu sangat sakral. Kami menolak keras. Dan kami tidak ingin terjadi hal-hal yang bersifat anarkis," katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan R Soamole mengungkapkan, penolakan eksplorasi panas bumi tersebut karena lokasinya yang dianggap sakral atau tempat keramat dari Suku Giwagit (Behuku).
Kondisi tersebut diperparah, lantaran kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa ada koordinasi pihak perusahaan dengan lembaga adat Soar Pito Soar Pa pun termasuk ahli waris.
"Kami menolak aktivitas apapun di wilayah adat Titar Pito, termasuk eksplorasi panas bumi dan lain-lain tanpa sepengetahuan Kepala Soa Matleagiwagit Titar Pito (ahli waris) dan lembaga adat Soar Pito Soar Pa petuanan Kayeli," katanya.
Ruslan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan izin operasi bagi perusahan tersebut.
Baca Juga: Bahtera Alam Singgung Pemerintah Daerah Belum Maksimal Lindungi Masyarakat Adat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos