Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 September 2022 | 14:42 WIB
Polisi dan petugas BKSDA mengevakuasi monyet dilindungi dari rumah warga [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut). Menangkap pria inisial S (43 tahun).

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, S adalah warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado ditangkap. Karena memelihara monyet tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menuju ke lokasi.

Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Ahli Temukan Cacar Monyet Bisa Picu Penyakit Jantung Mematikan

“Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca Nigrescens atau monyet Gorontalo,” ujar Sugeng, Senin (5/9/2022).

Sugeng mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Winangun Satu yang diteruskan ke pihak Kepolisian perihal kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin.

“Terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA,” jelas Sugeng.

Perwira satu melati ini menyebut jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikpenakan kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sangsi pidananya,” tandas Sugeng.

Baca Juga: Ditemukan Varian Baru Cacar Monyet di Inggris, Badan Kesehatan Lakukan Pelacakan Kontak

Untuk fiketahui, monyet Jenis Macaca Nigrescens biasa disebut Monyet Gorontalo atau Monyet Dumoga adalah spesies primata dari keluarga Cercopithecidae.

Monyet Dumoga merupakan hewan endemik dari pulau Sulawesi, dengan penyebaran di Provinsi Gorontalo.

Load More