SuaraSulsel.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika disaksikan Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramdani.
Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P juga diundang bersama Tim Komnas HAM Papua, Kejaksaan Negeri Mimika, serta pengamanan dari personel gabungan TNI-Polri.
“Dalam penanganan kasus ini kita berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” ucapnya.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, empat warga sipil menjadi korban pembunuhan dengan mutilasi di Mimika.
Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.
Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan 4 warga sipil dengan cara mutilasi yang terjadi pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Giliran Kompolnas Pantau Mutilasi di Papua, Benny Mamoto Sebut Jokowi Atensi Ini
Fakta baru ini ditemukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus kawasan Jalan Budi Utomo Ujung dengan menghadirkan para tersangka, Sabtu 3 September 2022.
“Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP dan kami temukan fakta-fakta baru usai digelarnya rekonstruksi,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Kapolres I Gede Putra mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukannya. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apa saja temuan baru dimaksud.
“Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” tuturnya.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, keterlibatan maupun kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” terangnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel