SuaraSulsel.id - Dua bayi di Kota Makassar ikut mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas IA Makassar.
Mereka dirawat di rumah tahanan. Karena orang tua mereka terjerat kasus hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Suprapto mengatakan, dua anak ini terpaksa ikut ibunya ke dalam rumah tahanan.
Karena ibunya harus menyusui bayi tersebut.
"Iya, tapi bayinya tidak ditahan, hanya ibunya. Bayi terpaksa ikut karena masih minum ASI dan tak ada yang mengurus," ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 September 2022.
Suprapto mengaku tak tahu persis kasus yang menjerat orang tua bayi tersebut. Namun, terpidana mengajukan permohonan ke Rutan agar anaknya bisa ikut ke sel tahanan.
"Dan disetujui karena tidak ada pilihan lain. Kita juga tidak bisa menolak, itu kan kebutuhan anak itu," ungkapnya.
Kendati berada di balik jeruji, kondisi bayi disebut dalam keadaan sehat. Kebutuhan hidupnya juga terpenuhi. Walau ditanggung sendiri oleh keluarga.
Suprapto menambahkan hanya menjalankan putusan pengadilan. Soal kasus yang menjerat orang tua bayi tersebut.
Baca Juga: Alasan Polres Luwu Timur Tidak Menjadikan Ibu Kandung Bayi yang Diadopsi Sebagai Tersangka
Sementara soal keringanan hukuman, menurutnya wewenang polisi dan kejaksaan.
Dari informasi yang dihimpun, ibu dan ayah bayi itu terjerat kasus narkoba. Sementara sang anak masih menyusui. Karena baru berusia satu tahun lebih.
Kedua orang tuanya divonis enam tahun hukuman penjara dan baru setahun menjalani masa hukuman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar