SuaraSulsel.id - RE, ayah kandung dari bayi yang diasuh oleh sahabatnya ditetapkan sebagai tersangka. RE diketahui merupakan seorang anggota polisi.
Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dari kasus ini. Selain RE, ada juga OK dan YL yang diketahui sempat mengasuh anak tersebut.
"RE sudah jadi tersangka dan disidang kode etik di Polda Sulsel. Selain itu ada OK dan YL," kata Muhammad Warpa saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022.
Warpa menjelaskan OK dan YL sudah ditetapkan jadi tersangka sejak bulan Juli 2022. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan. Karena belum lengkap.
Baca Juga: Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib
"Kami tidak melakukan penahanan karena para tersangka kooperatif. Tapi kita proses karena ada aduan," tambahnya.
Warpa menjelaskan soal kasus tersebut. Ia mengaku, menerima aduan oleh pelapor pada bulan Maret 2022.
Saat itu, OK dan YL dilaporkan terkait pemalsuan dokumen seorang anak. Polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah ke pemalsuan dokumen. Salah satunya soal surat keterangan lahir.
"Anak itu punya surat keterangan lahir di Makassar. Surat keterangan itu mencantumkan RE dan IR sebagai orang tuanya," kata Warpa.
Baca Juga: Minggu Pagi, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Luwu Timur
"Lalu, ternyata dibikinkan lagi di Sorowako. Diubah nama orang tuanya. Itu bentuk pemalsuannya dan bukti otentiknya," lanjutnya.
Lagian, kata Warpa, jika anak itu hendak diadopsi, harus melalui prosedur. Yakni lewat putusan pengadilan.
Diketahui, seorang pasangan suami istri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan bernama Yulis dan Oki dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Mereka awalnya mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI dan anggota polisi RE.
RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar Yulis mengadopsi bayi itu.
Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.
Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.
RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu adalah anak temannya yang mau dibuang karena hasil hubungan di luar nikah.
Karena merasa kasihan, Yulis dan Oki mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
Tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu adalah anaknya bersama RE.
Anak itu adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE. Saat itu RE adalah pria yang sudah berkeluarga.
RI dan RE mengaku terpaksa menyembunyikan kehamilan itu dari keluarga karena malu. Apalagi ayahnya adalah seorang tokoh masyarakat.
RI memohon agar Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. RE bahkan membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki.
Surat itu juga ditandatangani di atas materai 10.000.
Yulis juga sebelumnya menyarankan agar proses adopsi bayi itu dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun RI menolak karena takut identitas dirinya ketahuan.
Namun Yulis dan Oki malah dilaporkan oleh orang tua RI ke polisi. Ia dituduh memalsukan dokumen bayi tersebut.
Saat ini, Oki dan Yulis disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025