SuaraSulsel.id - Pasar Butung Makassar kembali dibuka. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena sejumlah pedagang melakukan unjuk rasa.
Pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu sempat tutup sehari. Sejumlah pedagang melakukan aksi protes sebagai bentuk kekecewaan. Terhadap pengelola pasar yang diduga korupsi.
Salah satu pedagang, Rosmayani mengatakan pedagang terpaksa rela tidak berjualan demi menuntut keadilan. Pasalnya, mereka selama ini menyetor sewa lods ke pengelola pasar.
Ternyata sewa itu tidak dibayarkan ke pengelola gedung. Alhasil, mereka ditagih ulang.
"Sempat ditutup waktu hari Rabu karena kita dari pedagang demo. Demo karena uang sewa lods ternyata tidak disetor oleh pengelola pasar," ujar Rosmayani, Jumat, 2 September 2022.
Pedagang pakaian itu mengaku para pedagang menyetor Rp90 juta sampai Rp100 juta setiap tahunnya ke pengelola pasar. Tergantung lokasinya.
Padahal, jika ada pedagang yang menunggak pembayarannya, pengelola langsung memutus listrik mereka. Bahkan langsung dilakukan penyegelan.
Pedagang berjanji akan melakukan aksi besar-besaran jika Kejaksaan tidak memproses hukum dengan segera kasus yang saat ini sedang bergulir.
"Itu yang kami protes dari pedagang sebenarnya. Kalau kita yang menunggak, pengelola cepat sekali segel dan putuskan lampu. Tapi ternyata mereka korupsi uang dari kami," bebernya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
"Tapi ini kan sudah ditangani pihak Kejaksaan dan on progres. Sekarang kita buka kembali, kasihan kalau tidak jualan. Harga lods di sini mahal," jelas Rosmayani.
Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Andri disebut sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia lalu mengajukan pra peradilan ke Kejari Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Andri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara