Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 September 2022 | 15:52 WIB
Ketua INASPOC 2022 Gibran Rakabuming Raka [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada peraturan daerah atau perda. Terkait pelarangan penjualan daging anjing di Surakarta.

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya di Solo, Kamis 1 September 2022.

Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," katanya.

Baca Juga: Cepet Banget! Lapor Helm Hilang, Gibran Langsung Minta Nomer HP Untuk Ganti

Ia mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.

"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pembuangan limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan. Apalagi dilakukan orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Ia mengatakan sebetulnya lokasi yang didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah kemarin akibat adanya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah di Sungai Bengawan Solo sudah tidak beroperasi lama.

Baca Juga: Cerita Penutupan Rumah Jagal Anjing Milik Tokoh Masyarakat di Solo, Ternyata Berawal dari Investigasi Komunitas Ini

"Itu sudah tidak beroperasi, sudah diprotes warga. Orangnya juga sudah pindah sebetulnya, tapi ternyata dilakukan lagi di situ," katanya. (Antara)

Load More