SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Dalam surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang bertanya 'masih staf menko perekonomian kan?', dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya'," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
Selain itu, M. Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.
Baca Juga: Nama Mantan Mendag M Luthfi Muncul Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya'. Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Lutfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.
Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.
Pada 14 Januari 2022, M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag, dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom.
Terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario. Untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Hasil rapat adalah pelarangan dan pembatasan ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Korupsi Ratusan Triliun, Berikut Daftar Perusahaan Milik Surya Darmadi
Pada 16 Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto