SuaraSulsel.id - Kabupaten Luwu dan Luwu Utara menjadi penyumbang terbesar kerusakan mangrove di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kondisi mangrove dengan total luas 45,46 ribu hektare dibagi tiga yakni baik, sedang, dan rusak. Yang rusak ini terbanyak di Kabupaten Luwu dan Lutra," kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Siti Masniah Jabir di Makassar, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan data mangrove 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 2021, luas mangrove tercatat 45.464,5 ha. Dari luas lahan mangrove tersebut, sebanyak 22.550,9 ha dalam kondisi rusak.
Sementara dari jumlah mangrove yang rusak itu, Kabupaten Luwu menyumbang kerusakan mangrove seluas 7.771,75 ha dan Luwu Utara seluas 6.429 ha.
Menurut Masniah, kerusakan mangrove tersebut, salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan menjadi wilayah pertambakan.
Hal itu dibenarkan oleh Akademisi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin Prof Yusran Yusuf.
Dia mengatakan, pengalihfungsian lahan ini menjadi kendala terbesar di lapangan, disamping persoalan terkait faktor cuaca.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Hanya di Mangunharjo, Satu-satunya Hutan Mangrove yang Masih Lestari di Kota Semarang
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?