SuaraSulsel.id - Kabupaten Luwu dan Luwu Utara menjadi penyumbang terbesar kerusakan mangrove di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kondisi mangrove dengan total luas 45,46 ribu hektare dibagi tiga yakni baik, sedang, dan rusak. Yang rusak ini terbanyak di Kabupaten Luwu dan Lutra," kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Siti Masniah Jabir di Makassar, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan data mangrove 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 2021, luas mangrove tercatat 45.464,5 ha. Dari luas lahan mangrove tersebut, sebanyak 22.550,9 ha dalam kondisi rusak.
Sementara dari jumlah mangrove yang rusak itu, Kabupaten Luwu menyumbang kerusakan mangrove seluas 7.771,75 ha dan Luwu Utara seluas 6.429 ha.
Baca Juga: Hanya di Mangunharjo, Satu-satunya Hutan Mangrove yang Masih Lestari di Kota Semarang
Menurut Masniah, kerusakan mangrove tersebut, salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan menjadi wilayah pertambakan.
Hal itu dibenarkan oleh Akademisi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin Prof Yusran Yusuf.
Dia mengatakan, pengalihfungsian lahan ini menjadi kendala terbesar di lapangan, disamping persoalan terkait faktor cuaca.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Implementasikan Dasa Darma, Anggota Pramuka Tanam Mangrove Di Pantai
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Prof Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ranperda tersebut, Karena akan memperkuat dasar hukum untuk pelestarian dan pengembangan mangrove. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Banyak Sampah, Kini Jadi Kampung Berseri Astra, Begini Kisah Mangrove Kampung Tua Bakau Serip
-
Tanam Mangrove Bareng Slank, Pramono Mau Gantikan Giant Sea Wall Jadi Giant Mangrove Wall
-
Jaga Kualitas Perairan, ASDP Tanam 3000 Pohon Mangrove di Tangerang
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, ASDP Aktif Hijaukan Lingkungan Lewat Berbagai Program
-
Fishlog Gandeng BPDLH dan UNDP Indonesia Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Muara Gembong
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar