SuaraSulsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Nairobi pada Sabtu (27/8) memulangkan 4 orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang selama tiga bulan terakhir menghadapi masalah di Somalia.
Keempat ABK Indonesia itu mengalami masalah selama bekerja di kapal Dox Dili di Somaliland, Somalia, menurut keterangan KBRI Nairobi yang diterima di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Para ABK asal Jawa Tengah itu bermasalah karena selama bekerja di kapal Dox Dili sejak Maret 2022, mereka belum juga memperoleh gaji dan menuntut pihak kapal untuk segera membayarkan gaji mereka.
Sebelum tercapainya kesepakatan pada 12 Juni 2022, para ABK Indonesia itu meninggalkan kapal dan kemudian menginap di hotel.
Para ABK itu mengaku mendapat janji dari agen pengirim mereka di Indonesia akan bertanggung jawab untuk memulangkan mereka ke Indonesia.
Pihak kapal Dox Dili menolak memulangkan para ABK karena mereka telah mengeluarkan banyak uang untuk mendatangkan para ABK dari Indonesia. Pihak Dox Dili meminta para ABK kembali bekerja dan berjanji gaji akan dibayarkan, namun para ABK bersikukuh tidak mau kembali bekerja.
Setelah lewat satu bulan tanpa kesepakatan, pihak kapal akhirnya mengizinkan para ABK pulang ke Indonesia dengan syarat membeli tiket sendiri dan membayar hotel yang mereka tempati sejak awal Juni.
Atas tekanan KBRI Nairobi, akhirnya pihak Dox Dili berjanji membelikan tiket untuk kepulangan para ABK ke Indonesia, namun menolak untuk membayarkan hotel tempat para ABK menginap hampir dua bulan, dengan alasan bukan pihak kapal yang menempatkan mereka di hotel tersebut.
"Permasalahannya adalah para ABK mengaku tidak punya uang, sedangkan agen pengirim dari Indonesia saudara L tidak bertanggung jawab dan menghilang, serta tidak bisa dihubungi," kata KBRI Nairobi.
Baca Juga: Menko Airlangga: 3 Wilayah KEK Hasilkan Investasi Rp 29,1 Triliun
Menurut KBRI, permasalahan kelima ABK yang bekerja pada kapal Dox Dili tersebut menambah panjang daftar ABK asal Indonesia yang menghadapi masalah di Somalia.
Sebelumnya, KBRI Nairobi telah memulangkan lebih dari 24 ABK yang menghadapi masalah saat bekerja di kapal-kapal berbendera China Liao Dong Yu.
Duta Besar RI untuk Kenya Mohamad Hery Saripudin mengatakan bahwa banyak permasalahan dari ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri timbul dari ketidakberesan prosedur pengiriman dari Indonesia serta tidak bertanggung jawabnya agen pengirim para ABK.
"Di samping itu juga para ABK yang tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang wilayah kerja mereka di luar negeri," ujarnya.
Dubes Hery menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Kementerian Luar Negeri RI, Konsul Kehormatan RI di Somalia, dan Senator Somalia asal Hargeisha sehingga pemulangan para ABK asal Jawa Tengah itu dapat terselesaikan.
Dubes Hery juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk agen pengirim para ABK ke Somalia yang telah menyebabkan kekisruhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati