SuaraSulsel.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CBL hingga meninggal dunia, di Kepualuan Aru, Maluku.
“Komnas HAM Maluku akan mengawal kasus ini dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendorong pemberatan hukuman kepada pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, kekerasan seksual yang menimpa CBL hingga tewas, ini adalah peristiwa pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, UU 39/1999 instrumen HAM internasional dan instrumwn HAM nasional lainnya.
“Komnas HAM secara inisiatif pro aktif sudah merespon peristiwa tersebut melalui mekanisme pemantauan yang diatur dalam UU 39/1999. Komnas HAM sudah mengirimkan surat permintaan keterangan dan informasi kepada Polres Kepulauan Aru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Profesor di Universitas Halu Oleo Kendari Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurut dia, peristiwa yang menimpa CL adalah satu dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg terjadi di Maluku tahun ini.
“Komnas HAM perwakilan Maluku mendorong pemerintah daerah melalui Gubernur, Bupati, wali kota dan OPD terkait di Maluku dapat melihat ini menjadi satu masalah serius yg harus segera ditangani,” pintanya.
Kata Djuliaty, Komnas HAM berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran dan tanggung jawab dalam penyelesaian dan penanggulangan situasi dan kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban anak atau perempuan di Maluku.
“Baik itu melalui kampanye stop kekerasan seksual perempuan dan anak, sosialisasi di tingkat desa, pembuatan rumah aman bagi korban, serta kebijakan dukungan anggaran untuk OPD terkait,” harap Djuliaty.
Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Aru, Maluku, sudah menangkap tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur berinisial OK.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin, sekitar pukul 06.30 WIT.
Berita Terkait
-
Jadi Ajang Promosi Pariwisata, Momen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Skill Free Diving
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
-
Masyarakat Maluku Diajak Bersatu, Upaya Perdamaian di Seram Utara Terus Dilakukan
-
Siapa Ibu Tristan Gooijer? Fullbek Kanan Ajax Amsterdam Keturunan Maluku Lagi Dirayu PSSI
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi