SuaraSulsel.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CBL hingga meninggal dunia, di Kepualuan Aru, Maluku.
“Komnas HAM Maluku akan mengawal kasus ini dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendorong pemberatan hukuman kepada pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, kekerasan seksual yang menimpa CBL hingga tewas, ini adalah peristiwa pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, UU 39/1999 instrumen HAM internasional dan instrumwn HAM nasional lainnya.
“Komnas HAM secara inisiatif pro aktif sudah merespon peristiwa tersebut melalui mekanisme pemantauan yang diatur dalam UU 39/1999. Komnas HAM sudah mengirimkan surat permintaan keterangan dan informasi kepada Polres Kepulauan Aru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, peristiwa yang menimpa CL adalah satu dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg terjadi di Maluku tahun ini.
“Komnas HAM perwakilan Maluku mendorong pemerintah daerah melalui Gubernur, Bupati, wali kota dan OPD terkait di Maluku dapat melihat ini menjadi satu masalah serius yg harus segera ditangani,” pintanya.
Kata Djuliaty, Komnas HAM berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran dan tanggung jawab dalam penyelesaian dan penanggulangan situasi dan kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban anak atau perempuan di Maluku.
“Baik itu melalui kampanye stop kekerasan seksual perempuan dan anak, sosialisasi di tingkat desa, pembuatan rumah aman bagi korban, serta kebijakan dukungan anggaran untuk OPD terkait,” harap Djuliaty.
Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Aru, Maluku, sudah menangkap tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur berinisial OK.
Baca Juga: Profesor di Universitas Halu Oleo Kendari Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin, sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin