SuaraSulsel.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CBL hingga meninggal dunia, di Kepualuan Aru, Maluku.
“Komnas HAM Maluku akan mengawal kasus ini dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendorong pemberatan hukuman kepada pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliaty Toisuta di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, kekerasan seksual yang menimpa CBL hingga tewas, ini adalah peristiwa pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, UU 39/1999 instrumen HAM internasional dan instrumwn HAM nasional lainnya.
“Komnas HAM secara inisiatif pro aktif sudah merespon peristiwa tersebut melalui mekanisme pemantauan yang diatur dalam UU 39/1999. Komnas HAM sudah mengirimkan surat permintaan keterangan dan informasi kepada Polres Kepulauan Aru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, peristiwa yang menimpa CL adalah satu dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg terjadi di Maluku tahun ini.
“Komnas HAM perwakilan Maluku mendorong pemerintah daerah melalui Gubernur, Bupati, wali kota dan OPD terkait di Maluku dapat melihat ini menjadi satu masalah serius yg harus segera ditangani,” pintanya.
Kata Djuliaty, Komnas HAM berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran dan tanggung jawab dalam penyelesaian dan penanggulangan situasi dan kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban anak atau perempuan di Maluku.
“Baik itu melalui kampanye stop kekerasan seksual perempuan dan anak, sosialisasi di tingkat desa, pembuatan rumah aman bagi korban, serta kebijakan dukungan anggaran untuk OPD terkait,” harap Djuliaty.
Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Aru, Maluku, sudah menangkap tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur berinisial OK.
Baca Juga: Profesor di Universitas Halu Oleo Kendari Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin, sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bangun Pagi hingga Belajar Malam, Kisah Adaptasi Anak-anak Sekolah Rakyat
-
China Mulai Jatuh Hati pada Durian Sulawesi, Borong Ratusan Ton
-
Wajib Waspada! Gunung Lokon Berpotensi Keluarkan Gas Beracun dan Erupsi Tiba-tiba
-
Kapan Bantuan Tunai untuk Warga Sulsel Cair? Ini Penjelasan Mensos
-
Bupati Barru: Bibit Nanas Rp60 Miliar Tak Pernah Dibahas DPRD