SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima 45 laporan masyarakat. Terkait pencatutan nama mereka berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik.
"Nama mereka langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol bersangkutan," kata Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad, Jumat 26 Agustus 2022.
Ia mengatakan bahwa parpol yang mencatut hanya perlu memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya. Dengan demikian, jumlah minimal keanggotaan untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2024 tetap terpenuhi.
"Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya terhapus dari keanggotaan partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat, partai tersebut berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Baca Juga: Hasto Sebut Partai Politik Harus Tunduk dengan Penyelenggara Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Data keanggotaan ganda ini, kata dia, salah satunya akan dinyatakan TMS. Jika ganda antar partai, keduanya akan dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU.
"Partai diminta buat pernyataan bahwa benar anggotanya, dan buat pernyataan partai mana dia terdaftar," ujar Syaiful.
Kader yang ganda keanggotaannya antarpartai, lanjut dia, juga akan diminta buat surat pernyataan di partai mana yang akan dipilih, atau pilih tidak menjadi anggota parpol sama sekali.
"Partai yang ada pernyataannya dan didukung oleh pernyataan anggota maka yang bersangkutan dianggap MS, sedangkan partai yang tidak bisa menghadirkan pernyataan maka di-TMS-kan," ujarnya.
Jika kedua partai memiliki surat pernyataan, KPU RI meminta KPU kabupaten menghadirkan warga tersebut untuk klarifikasi terkait dengan keanggotaannya dan di partai mana dia sebagai anggota.
Baca Juga: PDI Perjuangan Siapkan 2 Capres 2024, Ini Penjelasan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, KPU Kota Makassar telah memverifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota dari 24 calon partai politik.
Sebanyak 24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat Kota Makassar. Saat verifikasi, didapati banyak keanggotaan yang penuhi syarat. Namun, ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"TMS dan BMS ini kasusnya meliputi ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK-nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih," kata anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar.
Selain itu, KPU Kota Makassar juga mendapatkan anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri, dan lainnya.
Di samping itu, kata dia, juga ada yang NIK-nya tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Hal lainnya ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP.
Untuk keanggotaan yang BMS, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya menyediakan waktu untuk perbaikan bagi calon parpol. Perbaikannya berupa penyesuaian data Sipol dengan KTP dan KTA, sedangkan untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar