SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus Brigadir J hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Sebab, kata Taufan, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes," ujar Taufan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Taufan tetap memastikan dalam kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM.
"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tutur Taufan.
Taufan menambahkan, kasus Brigadir J tersebut termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crimes. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," tuturnya dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging