SuaraSulsel.id - Pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman soal sanksi terhadap dosen Fakultas Hukum viral di media sosial. Andi Sudirman memastikan itu hoaks.
Diketahui sebuah tangkapan layar berita media online yang menyebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta dua dosen Fakultas Hukum Unhas diberi sanksi viral.
Tangkapan layar berita tersebut kemudian disebarkan oleh sejumlah akun media sosial. Kemudian menyandingkan dengan berita Andi Sudirman sebelumnya yang menolak LGBT di lingkungan pendidikan.
Andi Sudirman membantah soal berita tersebut. Ia mengaku pernyataannya dipelintir.
"Wartawan yang pelintir," tegas Andi Sudirman saat dikonfirmasi Jumat 26 Agustus 2022.
Kabid Humas Pemprov Sulsel, Sultan Rakib juga mengatakan hal yang sama. Kata Sultan, Gubernur tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meminta Unhas memberi sanksi ke dua dosen tersebut.
"Sepengetahuan saya tidak pernah. Kecuali ada komunikasi antara wartawan dengan pak Gubernur. Tapi sepengetahuan saya pak Gubernur tidak pernah tanggapi soal tindakan dosen," tegas Sultan.
Ia mengaku Pemprov Sulsel sebelumnya hanya mengeluarkan soal edaran ke perguruan tinggi dan sekolah di Sulsel. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani.
Isinya adalah meminta agar kampus dan sekolah mencegah penyebaran soal LGBT.
Baca Juga: Video Detik-detik Rumah Panjang Suku Dayak Terbakar, 36 Pintu Hangus Dilahap Api
Himbauan Pemprov Sulsel
Polemik mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku bergender non biner berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini mengeluarkan surat edaran soal pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.
"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Pendidikan Pemprov Sulsel, Harpansah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi. Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menggarisbawahi beberapa hal. Bahkan jika perlu ada tindakan hukum terhadap LGBT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya