SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8).
"Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu.
Untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.
Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.
"Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.
Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.
Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFC Zona ASEAN: Kuala Lumpur City FC vs PSM Makassar
"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," imbuhnya.
Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bantah Isu Lain, Kapolri Sebut Hanya Dua Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Soal Pelecehan dan Perselingkuhan
-
Bukan Bunker Rp 900 Miliar, Polisi Temukan Pisau dan Kotak Senjata Saat Geledah Rumah Ferdy Sambo
-
Didesak Soal Sosok Fahmi Alamsyah, Kapolri: Dia Penasihat Ahli Kapolri dan Sering Bersama Ferdy Sambo
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara
-
BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026
-
Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo
-
Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi