SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8).
"Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu.
Untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.
Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.
"Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.
Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.
Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFC Zona ASEAN: Kuala Lumpur City FC vs PSM Makassar
"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," imbuhnya.
Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bantah Isu Lain, Kapolri Sebut Hanya Dua Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Soal Pelecehan dan Perselingkuhan
-
Bukan Bunker Rp 900 Miliar, Polisi Temukan Pisau dan Kotak Senjata Saat Geledah Rumah Ferdy Sambo
-
Didesak Soal Sosok Fahmi Alamsyah, Kapolri: Dia Penasihat Ahli Kapolri dan Sering Bersama Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun