SuaraSulsel.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli BBM non tunai yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers menyebutkan kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi, Senin 22 Agustus 2022.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 diduga kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp451,6 miliar.
Dedi mengatakan para periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.
Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, lanjut Dedi, yakni tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 kiloliter (kl) per bulan.
Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).
Ia menyebutkan ada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM. Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp451,66 miliar.
Baca Juga: Setelah Batal Periksa Surya Darmadi Karena Alasan Kesehatan, KPK Kembali Kirim Surat Ke Kejagung
Dedi mengatakan Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran BBM yang dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.
"Tidak adanya jaminan (colateral) berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM nontunai sehingga PT PPN mengalami kerugian saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009-2012," ujarnya.
Dia menjabarkan berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU No. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp451,6 miliar.
Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi utang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp278,6 miliar atau 102,6 juta dolar AS.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," kata Dedi.
Dedi menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I dan II yang belum dilakukan pembayaran sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp451,6 miliar.
“Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan 'profiling' pihak-pihak yang diduga terlibat guna 'asset recovery'," kata Dedi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Heboh Ratusan Siswa SMP Tak Masuk Dapodik, Ini Penjelasan Disdik Makassar
-
Gempa M 2,6 Guncang Timur Laut Bone, Kedalaman 5 Km
-
Pemprov Sulsel Bakal Setop Jamkesda, Bagaimana Nasib Warga Miskin?
-
Berawal dari Game Online, Gadis Makassar 17 Tahun Ditemukan Disekap 3 Bulan
-
12 Fakta Industri Galangan Kapal Indonesia yang Picu Panas Trenggono vs Purbaya