SuaraSulsel.id - Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pelecehan seksual, pada Senin (22/8/2022).
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, akan mengirim surat pemanggilan kedua.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pemriksaan Prof B akan dijadwalkan pada kamis mendatang.
"Ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya bahwa Prof B sedang tidak enak badan. Sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Pencabutan Berita: Korban Intip di Hotel
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau hari ini tidak hadir tetap kami akan layangkan surat panggilan kedua ini. Kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di Kamis,” ucapnya.
Sementara keluarga korban melalui pamannya Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterima kasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional. Untuk mengusut kasus ini.
“Tentunya pertama kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolresta Kendari sudah bekerja profesional sejauh ini," ujarnya.
Lanjut Mahsur mengatakan, UHO harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengunjung Mall, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV
“Prof B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, ada apa ini? Jangan sampai kesannya melakukan pembiaran kepada tersangka,” ucapnya.
Terkait sanksi kepada prof B, Rektor (UHO) Muhammad Zamrun Firihu meminta waktu.
“Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya. Sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Momen Buya Yahya Wisuda S1 Meski Punya Gelar Profesor: Dosennya Berebut Cium Tangan
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros