SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara, membuka layanan permohonan peneraan tanda tangan paspor pada kolom halaman pengesahan sebagai antisipasi paspor Indonesia yang sempat ditolak di Kedutaan Besar Republik Jerman di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau Teguh Santoso di Baubau, mengatakan layanan permohonan pengesahan tersebut sebagai solusi atas ketidaknyamanan pemegang paspor RI yang mengalami penolakan saat hendak memasuki wilayah negara Jerman lantaran desain baru paspor Indonesia.
"Memang (paspor) yang terbaru tidak ada pembubuhan tanda tangan pemohonnya, sekarang wajib harus ada. Jadi ini sebagai antisipasi jangan sampai ada masyarakat yang mau bepergian ke Jerman atau mau belajar di sana (Jerman)," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia mengatakan masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat segera mengajukan dan tanpa dikenakan biaya alias gratis.
"Layanan pengesahan atau endorsement tanda tangan bukan hanya di kantor Imigrasi Baubau saja, tapi di seluruh Indonesia sudah membuka layanan tersebut, jadi masyarakat yang ingin bepergian ke Jerman silakan datang ke Kantor Imigrasi manapun," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.
Teguh menambahkan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala dengan adanya penolakan paspor itu.
"Sebagai langkah awal Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya dinyatakan bahwa bagi warga Negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melalukan endorsement tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi," jelasnya.
Memang sejauh ini, menurut dia, masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Baubau belum ada yang ke negara itu, namun untuk mengantisipasi pihaknya membuka layanan permohonan peneraan tanda tangan pada kolom halaman pengesahan paspor.
Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
"Saat ini masyarakat hanya melaksanakan ibadah umrah dan wisata ke Malaysia dan Singapura," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu