SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara, membuka layanan permohonan peneraan tanda tangan paspor pada kolom halaman pengesahan sebagai antisipasi paspor Indonesia yang sempat ditolak di Kedutaan Besar Republik Jerman di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau Teguh Santoso di Baubau, mengatakan layanan permohonan pengesahan tersebut sebagai solusi atas ketidaknyamanan pemegang paspor RI yang mengalami penolakan saat hendak memasuki wilayah negara Jerman lantaran desain baru paspor Indonesia.
"Memang (paspor) yang terbaru tidak ada pembubuhan tanda tangan pemohonnya, sekarang wajib harus ada. Jadi ini sebagai antisipasi jangan sampai ada masyarakat yang mau bepergian ke Jerman atau mau belajar di sana (Jerman)," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia mengatakan masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat segera mengajukan dan tanpa dikenakan biaya alias gratis.
"Layanan pengesahan atau endorsement tanda tangan bukan hanya di kantor Imigrasi Baubau saja, tapi di seluruh Indonesia sudah membuka layanan tersebut, jadi masyarakat yang ingin bepergian ke Jerman silakan datang ke Kantor Imigrasi manapun," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.
Teguh menambahkan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala dengan adanya penolakan paspor itu.
"Sebagai langkah awal Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya dinyatakan bahwa bagi warga Negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melalukan endorsement tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi," jelasnya.
Memang sejauh ini, menurut dia, masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Baubau belum ada yang ke negara itu, namun untuk mengantisipasi pihaknya membuka layanan permohonan peneraan tanda tangan pada kolom halaman pengesahan paspor.
Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
"Saat ini masyarakat hanya melaksanakan ibadah umrah dan wisata ke Malaysia dan Singapura," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar