Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Sebagai dasar negara adalah harga mati.

Usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

Baca Juga: Bikin Kita Semangat! Begini Contoh Teks Pidato di Hari Kemerdekaan Indonesia

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Apresiasi Pidato Presiden Jokowi Karena Sebut Korupsi di Pemerintahan

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia. (Antara)

Load More