SuaraSulsel.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial R alias Raniandini Yasa. Penggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dihubungi di Ternate, Kamis 11 Agustus 2022.
Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon Raniandini Yasa atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 diantaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya DR Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro, dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makassar.
Sehingga kemudian dibentuk majelis hakim PTUN Tinggi Makasar yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing hakim ketua H.Iswan Herman,SH,MH panita pengganti. Salmawati SH bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 sidang putusan PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding putusan PTUN Ambon no. 38/G/2021/PTUN. ABN tanggal 21 april 2022.
Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.
"Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak," kata Yudi.
Oleh karena Polda Malut menyatakan kalau penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya. (Antara)
Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKP Rita Yuliana Janji Berikan Klarifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan
-
Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme
-
Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju