SuaraSulsel.id - AF, remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Jeneponto ditetapkan jadi tersangka. AF terbukti mencabuli SM, anak yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin mengatakan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Sabtu, 6 Agustus 2022. Kini ia ditahan di Mapolres setempat.
"Ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim unit pelayanan perempuan dan anak," ujar Nasruddin, Minggu, 7 Agutus 2022.
Kepada polisi, AF mengaku nekat mencabuli siswi SD itu karena pengaruh media sosial. Ia kerap menonton hal-hal yang tidak wajar lewat medsos.
"Iya, pengaruh media sosial. Mungkin terlalu sering menonton hal-hal yang tidak pantas," ujarnya.
Akibat perbuatannya AF disangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berkaca dari kejadian ini, Nasruddin mengimbau kepada orang tua, pihak keluarga dan sekolah agar bisa meminimalisir kejadian serupa. Bagaimana terus memberikan edukasi kepada anak dalam bermedia sosial.
"Mari kita edukasi anak-anak terkait hal itu, salah satunya membatasi penggunaan media sosial. Jangan juga menerima tamu saat tidak ada orang di rumah," imbau Nasruddin.
Sebelumnya, AF diamankan oleh polisi pada Minggu, 31 Juli 2022. Ia diduga telah memperkosa anak yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Pekanbaru Ucapkan Syahadat, Bakal Ditemani Ortu Nonmuslim
Kejadiannya di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. AF dan keluarganya sempat diamuk oleh warga sekitar.
Diketahui, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Orang tuanya sedang bepergian dan hanya ada korban.
Kasus ini baru ketahuan saat orang tua korban curiga anaknya mengeluh kesakitan ketika buang air kecil. Mereka lalu menemukan ada darah di celana korban.
Korban yang masih duduk di kelas II Sekolah Dasar didesak untuk menceritakan kenapa kelaminnya berdarah. Ia kemudian mengaku telah dicabuli oleh AF.
Tak terima, warga setempat mengamuk dan membongkar rumah pelaku. Warga meminta agar keluarga pelaku pindah.
Sementara pelaku dan keluarganya diamankan ke kantor polisi. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?