SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional. Dalam memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya. Meski pun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Pol Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.
Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Ulang Tahun Pernikahan
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.
Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.
Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
3 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Yahukimo Belum Dievakuasi
-
Lengkap! Ucapan Emosional Perpisahan Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares
-
Bernardo Tavares Pamit! Kisah Cinta dan Sakit Hati di PSM Makassar Berakhir Karena Hal Ini
-
Otak Uang Palsu di Kampus UIN Divonis 5 Tahun Tapi Banding... Kenapa?
-
Wali Kota Makassar Ingin Buat Festival Muara, Apa Itu?