SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional. Dalam memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya. Meski pun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Pol Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.
Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Ulang Tahun Pernikahan
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.
Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.
Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah