SuaraSulsel.id - Dalam peristiwa dugaan baku tembak antar anggota polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan, penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal. Sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Mabes Polri: Kami Akan Tangkap dan Tahan di Rutan Bareskrim
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai. Hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.
Sebelumnya, Rabu (3/8), Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.
Baca Juga: Ditahan dengan Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” katanya.
Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa