Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:27 WIB
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Surat Keputusan atau SK Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel untuk tahap kedua diperkirakan selesai pada Oktober 2022.

SK akan diserahkan langsung paling lambat November 2022.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, Jumat (29/7/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar.

Baca Juga: UNICEF: Sulsel Provinsi Pertama Mengembangkan Rencana Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah

“Sudah banyak yang selesai terverifikasi dengan baik. Cuma kan tidak mungkin diserahkan secara parsial. Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” jelas Imran Jausi.

Verifikasi yang dilakukan BKN, lanjut Imran, antara lain sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK, data KTP elektronik dengan yang bersangkutan yang terverifikasi dengan stake holder dan lain sebagainya.

Sekadar diketahui, Selasa (17/5/2022), penyerahan SK CPNS dan PPPK tahap pertama dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur.

Penyerahan SK dipimpin langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Begitu juga nanti saat SK PPPK Sulsel selesai dari BKN tentu kita akan serahkan semuanya secara serentak tak ada parsial-parsial. Insha Allah Oktober atau November selesai semuanya,” beber Imran.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Benarkah Ada? Ini Penjelasan Kuota hingga Jadwalnya

Load More