SuaraSulsel.id - Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari didemo puluhan mahasiswa yang menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial Prof B diselesaikan dengan pemberhentian pengajar tersebut pada Jumat (29/7/2022).
Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi tersebut tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual. Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Anti Kekerasan Seksual Putra mendesak agar Rektor UHO Prof Dr Muh Zamrun Firihu hadir dan mendengar aspirasi mereka.
"Kami tidak ingin kampus ini dikenal sebagai kampus predator kekerasan seksual," teriaknya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com.
Selain orasi, mahasiswa juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti, 'Wanita dijaga bukan dirusak', 'Aku kamu lawan kekerasan seksual', 'Nafsu boleh tapi ingat umur'.
"Hari ini kami melakukan aksi untuk menuntut rektor supaya memberikan sanksi administratif, yakni menonaktifkan hak pendidikan Prof B dari tenaga pendidik," tuturnya.
Terkait aksi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Almuni UHO Dr Nur Arafah menemui pendemo. Ia mengatakan, pihak kampus sudah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen.
"Tentu ini kita kawal, mudah-mudahan dengan waktu yang singkat bisa dan hasilnya juga sudah ada. Saya kira tim dewan kode etik UHO sudah ada hasilnya tinggal kita tunggu hasil dari proses hukum oleh kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Arafah menyampaikan soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di UHO sudah banyak yang datang melapor kepada pihak universitas.
"Terkait dugaan pelecehan seksual ini sudah banyak yang melapor kepada kami, baik yang melapor secara lisan maupun secara tertulis, dua hari yang lalu ada juga dosen UHO yang melaporkan Prof B kepada pihak kami dengan kasus yang sama," katanya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, pihak Kampus UHO juga sudah menggelar sidang kode etik lanjutan atas Prof B terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Hasilnya, Prof B terbukti melanggar kode etik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) usai mendengar pengakuan dua saksi.
Ketua DKKED UHO Prof Dr H La Iru mengatakan, dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan persidangan, terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.
Dari keterangan dua orang saksi itu, DKKED UHO mengambil beberapa kesimpulan atas pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Prof B.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami mengambil dua kesimpulan atas kasus ini yaitu pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu sudah berpeoses di kepolisian," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pelanggaran Prof B atas dasar memanggil mahasiswi di kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswali itu untuk mengerjakan hal yang tidak sepatutnya sebagai mahasiswi.
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
-
Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
-
Viral Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ini Menangis Saat Ditangkap
-
Insiden Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Transjakarta, Wagub DKI Akan Berikan Sanksi Sosial
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah