SuaraSulsel.id - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan, siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi. Termasuk kemungkinan penahanan dirinya karena semua proses untuk kebaikan dan perbaikan.
Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di Mabes Polri, Jumat 29 Juli 2022.
"Sebagai warga negara ya saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudin.
Ahyudin yang didampingi pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB. Kepada wartawan mantan Presiden ACT itu mengaku belum dapat pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kehadirannya hari ini untuk pemeriksaan sekaligus menerima pemberitahuan.
"Belum disampaikan. Makanya baru akan diikuti siang hari ini," ujarnya.
Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," katanya.
Ia tidak ingin memberikan pernyataan lebih banyak karena khawatir mendahului keterangan penyidik, dan berjanji memberikan pernyataan jika nantinya mendapat kesempatan untuk menjelaskan kepada wartawan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti ya, saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh. Karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan," kata Ahyudin.
Siang ini Ahyudin dan tiga pengurus ACT lainnya diperiksa sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu
-
Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan