SuaraSulsel.id - Kericuhan mewarnai pengukuran aset negara di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Warga dan petugas terlibat aksi saling dorong mengakibatkan adanya korban.
Kejadiannya, Rabu 27 Juli 2022. Puluhan petani menghadang ratusan aparat dan petugas pertanahan yang hendak melakukan pengukuran lahan eks HGU yang dikelola oleh warga, oleh PTPN XIV.
Koordinator Petani yang terdampak, Rahmawati Karim mengatakan ada lima orang petani yang jadi korban akibat kericuhan tersebut. Mereka mengalami luka karena disemprot gas air mata. Sementara ada belasan warga yang diamankan oleh polisi.
"Warga ditembaki gas air mata hingga sesak nafas. Beberapa petani juga mengalami luka di pelipis, betis dan tangan karena kena hantaman," ujarnya, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Harga Sawit Riau Naik Pelan-pelan, Petani: Semoga Sampai Rp3.000 per Kg
Ia mengaku hanya mempertahankan tempat mereka mencari nafkah. Namun, petani malah mendapat tindakan intimidasi dan represif dari polisi.
"Ada tujuh orang yang diamankan polisi karena mempertahankan lahannya. Kasihan kami, anak cucu akan kelaparan," ujarnya.
Konflik antara PTPN XIV dan petani di Enrekang sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat menolak adanya rencana ekspansi kebun sawit oleh PTPN di lahan Eks HGU, di Kecamatan Maiwa.
PTPN XIV sebelumnya menyurat ke Bupati Enrekang soal pengukuran dan pemetaan lahan tersebut. Pengukuran dilakukan sejak tanggal 25 Juli hingga 29 Juli 2022. Dengan luas lahan 3.267 Ha.
Warga yang selama ini terus melakukan penolakan kemudian mendatangi lokasi dengan aksi penghadangan atas rencana pengukuran tersebut. Pada hari Senin, warga kembali ke rumah masing-masing dengan aman dan tenang.
Baca Juga: 1 Meninggal dan 9 Luka-luka Akibat Pohon Tumbang Saat Warga Gelar Pesta di Enrekang
Pada tanggal 26 juli sekitar pukul 10.00 Wita, warga dari Desa Batu Milla dan desa Karrang kembali melakukan penghadangan terhadap pelaksanaan pengukuran lahan Eks-HGU. Pengukuran dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Meski warga dan aparat sempat bersitegang, tak terjadi insiden represif saat itu. Warga kembali membubarkan diri.
Namun, pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar jam 10.00 Wita, warga kembali melakukan pengahadangan. Jumlah aparat polisi dan TNI untuk melakukan pengamanan juga terus bertambah.
Polisi lalu membentuk tameng dan memblokade jalan di kampung Kamaseang dengan batang pohon. Gas air mata pun ditembakkan ke arah warga hingga membuat beberapa warga sesak nafas dan mengalami luka-luka.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy mengatakan petugas terpaksa mengamankan sejumlah petani karena dianggap sebagai provokator. Mereka menghalang-halangi proses pengukuran lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita sudah lakukan pendekatan secara persuasif dari awal," ujar Doddy, Kamis, 28 Juli 2022.
Doddy mengaku mereka diamankan ke polsek Maiwa. Namun, ia tak tahu apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Tapi sepertinya tidak ada. Hanya diambil keterangannya saja dan diimbau agar bisa membantu agar pengukuran bisa dilakukan," ucapnya.
Sementara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan menuntut dan mendesak beberapa hal terkait insiden yang terjadi di Enrekang itu.
Menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.
Menarik aparat Keamanan baik Kepolisian dan Militer khususnya aparat Brimob dari lokasi garapan masyarakat.
Presiden Joko Widodo memberikan instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir.
Serta melakukan pelepasan aset PTPN XIV dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai objek reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.
Meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan.
Serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi dan tidak bertindak sebagai tameng perusahaan.
Komnas HAM, Ombudsman RI juga Kompolnas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agrarta dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.
KPA juga meminta negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan rakyat Indonesia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Petani Khawatir Penjualan Tembakau Turun Imbas Kebijakan Rokok Baru
-
BRI Life Berikan Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani dan UMKM di Jawa Barat
-
6 Fakta Petani Milenial Dapat Gaji Rp10 Juta
-
Petani Tembakau Ngadu ke #LaporMasWapres Terkait Rancangan Permenkes
-
Adu Pendidikan Melody vs Raffi Ahmad, Siapa Lebih Cocok Jadi Ikon Petani Milenial?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya