Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:14 WIB
Wali Kota Parepare Taufan Pawe / [Foto : Instagram Taufan Pawe]

SuaraSulsel.id - Internal Golkar Sulsel bergejolak. Pengurusnya saling lapor ke polisi.

Kini giliran ketua DPD I Golkar Sulsel yang melawan balik. Taufan Pawe akan melaporkan Ketua Harian Partai Golkar Kadir Halid ke polisi.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.

"Iya, betul. Laporan terkait dugaan dokumen palsu dan pengrusakan," ujar Hasnan, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Resmi Dilaporkan ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik

Hasnan mengatakan, kliennya berencana melaporkan Kadir Halid dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin. karena diduga memalsukan dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Kadir Halid.

Kadir Halid adalah Ketua Harian DPD I Golkar. Namun,  Kadir Halid dianggap tidak berhak menerbitkan surat. Apalagi menandatangani surat menggunakan stempel Partai Golkar.

"Klien kami menilai ketua harian tidak berwenang untuk menerbitkan dan menandatangani surat pakai stempel Golkar," kata Hasnan.

Surat itu juga diedarkan melalui media sosial. Artinya, kata Hasnan, ada pula pelanggaran secara elektronik.

Baca Juga: Nurdin Halid Akan Lapor Polisi, Taufan Pawe: Apa Boleh Buat, Saya Sudah Siap Dengan Pembelaan

Laporan lain karena pengrusakan di Kantor DPD Golkar, pekan lalu. Kantor yang terletak di Jalan Amannagappa itu dimasuki oleh orang yang tak dikenal.

Kata Hasnan, ada kelompok orang yang tak dikenal itu sudah masuk ke kantor Golkar pada malam hari. Mereka merusak pintu dan gembok pagar. 

"Pintu didobrak dan pagar dirusak. Ada seperti bodyguard yang dobrak paksa pintu ruangan rapat," bebernya.

Sekadar diketahui, Taufan Pawe dilaporkan terlebih dahulu oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Nurdin Halid.

Wali Kota Parepare itu dilaporkan ke Polda Sulsel pada hari Senin 25 Juli 2022. Terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Nurdin, Syahrir Cakkari mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

"Ada pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Klien kami keberatan soal pernyataan di media elektronik, yang isinya "otak mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid".

Syahrir mengaku Nurdin Halid dan Kadir Halid merasa sebagai korban dari kasus pencemaran nama baik ini.

Kasus ini dimulai karena kericuhan di kantor DPD Golkar Sulsel, pekan lalu. Penyebabnya karena pengurus DPD, Kadir Halid hendak menggelar rapat pleno, tapi dihalang-halangi oleh kubu ketua AMPG, Rahman Pina.

Kadir Halid tetap memaksa masuk dan menggelar pleno dengan sejumlah pengurus lainnya. Salah satu hasil rapat pleno itu adalah adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe.

Hasil pleno itu kemudian direspon oleh Taufan Pawe. Taufan mengatakan bahwa dalang mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid.

"Pada tanggal 22 direspon oleh Taufan Pawe dan mengatakan otak dari mosi tidak percaya ini adalah Nurdin Halid. Tudingan itu dibantah oleh klaim kami," kata Syahrir.

Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan somasi. Isinya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Taufan Pawe soal pernyataannya di media.

"Tapi sampai pada waktu 1x24 jam, atau 23 Juli 2022 untuk mengklarifikasi, tidak ada. Tidak juga ada permohonan maaf dari beliau," beber Syahrir.

Karena tidak adanya itikad baik dari Taufan Pawe, Nurdin Halid memilih jalur hukum. Laporan ke polisi dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022.

"Pasal ini kalau bisa dibuktikan nanti maka terlapornya bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More