SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya adalah Yusuf Rombe Passarrin.
Yusuf Rombe diketahui merupakan pengusaha asal Papua. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Selasa, 26 Juli 2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait laporan hasil pemeriksaan keuang Pemprov Sulsel tahun 2020. Ada tujuh orang pihak swasta yang diperiksa.
"Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Sugiarto, Henny Diah, Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak, dan Agustinus Lapu. Semua pihak swasta," ujar Ali.
Nama Yusuf Rombe berulang kali disebut oleh terpidana Edy Rahmat di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Nurdin Abdullah.
Perusahaan miliknya yakni PT Kurnia Jaya sempat mengerjakan paket proyek jalan di Toraja.
Dalam keterangannya, Edy menyebut ada 11 kontraktor yang menyetor uang untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu untuk menghapus hasil temuan pekerjaan yang jadi temuan.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 lalu. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.
Ada yang menyetor uang hingga setengah miliar. Diantaranya adalah Yusuf Rombe dan Jhon Theodore, sebesar Rp525 juta.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan.
Mereka adalah Yusuf Rombe Pasarrin Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Jhon Theodore Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Jumlah yang terkumpul, kata Edy Rp3,241 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke pegawai BPK atas nama Gilang Gumilar.
Edy yang dimintai keterangan sebagai saksi secara virtual kemudian melanjutkan ceritanya. Ia mengaku, awalnya Gilang menghubunginya pada Desember 2021. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, kota Makassar.
Kepada Edy, Gilang mengatakan BPK akan melakukan pemeriksaan pada Januari 2021. Jika ada pengusaha yang ingin berpartisipasi, bisa menyetor satu persen dari nilai paket proyek yang dikerjakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8