SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya adalah Yusuf Rombe Passarrin.
Yusuf Rombe diketahui merupakan pengusaha asal Papua. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Selasa, 26 Juli 2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait laporan hasil pemeriksaan keuang Pemprov Sulsel tahun 2020. Ada tujuh orang pihak swasta yang diperiksa.
"Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Sugiarto, Henny Diah, Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak, dan Agustinus Lapu. Semua pihak swasta," ujar Ali.
Nama Yusuf Rombe berulang kali disebut oleh terpidana Edy Rahmat di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Nurdin Abdullah.
Perusahaan miliknya yakni PT Kurnia Jaya sempat mengerjakan paket proyek jalan di Toraja.
Dalam keterangannya, Edy menyebut ada 11 kontraktor yang menyetor uang untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu untuk menghapus hasil temuan pekerjaan yang jadi temuan.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 lalu. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.
Ada yang menyetor uang hingga setengah miliar. Diantaranya adalah Yusuf Rombe dan Jhon Theodore, sebesar Rp525 juta.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan.
Mereka adalah Yusuf Rombe Pasarrin Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Jhon Theodore Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Jumlah yang terkumpul, kata Edy Rp3,241 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke pegawai BPK atas nama Gilang Gumilar.
Edy yang dimintai keterangan sebagai saksi secara virtual kemudian melanjutkan ceritanya. Ia mengaku, awalnya Gilang menghubunginya pada Desember 2021. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, kota Makassar.
Kepada Edy, Gilang mengatakan BPK akan melakukan pemeriksaan pada Januari 2021. Jika ada pengusaha yang ingin berpartisipasi, bisa menyetor satu persen dari nilai paket proyek yang dikerjakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar
-
Polisi Tangkap Penipu Agen BRI Link di Makassar
-
Gubernur Andi Sudirman Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Ekstrem Takalar
-
Dari Janji Soekarno Hingga Blokade: Mengapa Tuntutan Provinsi Luwu Raya Mendesak di 2026?
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya