Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 11:28 WIB
Dua orang penyidik KPK memantau jalannya sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya adalah Yusuf Rombe Passarrin.

Yusuf Rombe diketahui merupakan pengusaha asal Papua. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Selasa, 26 Juli 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait laporan hasil pemeriksaan keuang Pemprov Sulsel tahun 2020. Ada tujuh orang pihak swasta yang diperiksa.

"Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Sugiarto, Henny Diah, Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak, dan Agustinus Lapu. Semua pihak swasta," ujar Ali.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK

Nama Yusuf Rombe berulang kali disebut oleh terpidana Edy Rahmat di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Nurdin Abdullah.

Perusahaan miliknya yakni PT Kurnia Jaya sempat mengerjakan paket proyek jalan di Toraja.

Dalam keterangannya, Edy menyebut ada 11 kontraktor yang menyetor uang untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu untuk menghapus hasil temuan pekerjaan yang jadi temuan.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 lalu. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.

Ada yang menyetor uang hingga setengah miliar. Diantaranya adalah Yusuf Rombe dan Jhon Theodore, sebesar Rp525 juta.

Baca Juga: Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara Akan Kembalikan Uang Pemberian Diduga Hasil Korupsi

Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan.

Load More