SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya adalah Yusuf Rombe Passarrin.
Yusuf Rombe diketahui merupakan pengusaha asal Papua. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Selasa, 26 Juli 2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait laporan hasil pemeriksaan keuang Pemprov Sulsel tahun 2020. Ada tujuh orang pihak swasta yang diperiksa.
"Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Sugiarto, Henny Diah, Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak, dan Agustinus Lapu. Semua pihak swasta," ujar Ali.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
Nama Yusuf Rombe berulang kali disebut oleh terpidana Edy Rahmat di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Nurdin Abdullah.
Perusahaan miliknya yakni PT Kurnia Jaya sempat mengerjakan paket proyek jalan di Toraja.
Dalam keterangannya, Edy menyebut ada 11 kontraktor yang menyetor uang untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu untuk menghapus hasil temuan pekerjaan yang jadi temuan.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 lalu. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.
Ada yang menyetor uang hingga setengah miliar. Diantaranya adalah Yusuf Rombe dan Jhon Theodore, sebesar Rp525 juta.
Baca Juga: Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara Akan Kembalikan Uang Pemberian Diduga Hasil Korupsi
Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan.
Mereka adalah Yusuf Rombe Pasarrin Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Jhon Theodore Rp525 juta.
Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Jumlah yang terkumpul, kata Edy Rp3,241 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke pegawai BPK atas nama Gilang Gumilar.
Edy yang dimintai keterangan sebagai saksi secara virtual kemudian melanjutkan ceritanya. Ia mengaku, awalnya Gilang menghubunginya pada Desember 2021. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, kota Makassar.
Kepada Edy, Gilang mengatakan BPK akan melakukan pemeriksaan pada Januari 2021. Jika ada pengusaha yang ingin berpartisipasi, bisa menyetor satu persen dari nilai paket proyek yang dikerjakan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian