SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka. Kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Tersangka ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.
Dan, Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.
Baca Juga: Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara Akan Kembalikan Uang Pemberian Diduga Hasil Korupsi
“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Setelah penetapan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT tersebut. Karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pukul 15.40 WIB, Senin (25/7) .
Menurut Whisnu, ketentuan para tersangka akan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.
"Ya nanti diputuskan," kata Whisnu.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming hingga KPK Gagal Melakukan Jemput Paksa
Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.
ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.
Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian