Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Juli 2022 | 11:28 WIB
Dua orang penyidik KPK memantau jalannya sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)

Nantinya, BPK akan menghilangkan hasil temuan pekerjaan tersebut. Imbalannya, Edy mendapat 10 persen dari pungutan itu.

Edy mengaku uang yang disetor oleh kontraktor atas hitungan mereka sendiri. Edy tinggal menerima uang itu sejak Januari hingga Februari 2021.

"Hitungannya nilai kontrak dikurangi dari nilai PPN/PPH. Mereka kontraktor yang hitung sendiri," kata Edy.

Dari uang Rp3,2 miliar itu, Edy mendapat Rp320 juta lebih. Sisanya Rp2,8 miliar diserahkan ke Gilang.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK

"Saya jemput Gilang di Kantor BPK baru antar masuk ke asramanya (di belakang kantor BPK). Disitu saya serahkan," tutur Edy.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More